Anggota DPRD Tulungagung Dituntut Denda Rp 25 Juta Karena Gelar Pertunjukan Wayang
Tuntutan ini terkait perkara yang menjerat Basroni, menggelar pertunjukan wayang kulit saat PPKM Level 4
Editor: Erik S
Grafis Tribunnews.com
Ilustrasi PPKM
Anggota DPRD Tulungagung Basroni dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) denda sebesar Rp 25 juta subsider penjara 3 bulan.
Namun terdakwa tetap melaksanakan kegiatan tersebut tanpa izin.
Pertunjukan wayang kulit itu ditujukan untuk ruwatan, karena bersamaan dengan Bulan Suro.
Di tengah pertunjukan, STPPC datang dan membubarkan acara itu.
Basroni lalu ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: David Yohanes
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Anggota DPRD Tulungagung Dituntut Rp 25 Juta, Gara-gara Gelar Pertunjukan Wayang Saat PPKM Level 4
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.