Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPRD Tulungagung Dituntut Denda Rp 25 Juta Karena Gelar Pertunjukan Wayang

Tuntutan ini terkait perkara yang menjerat Basroni, menggelar pertunjukan wayang kulit saat PPKM Level 4

Editor: Erik S
zoom-in Anggota DPRD Tulungagung Dituntut Denda Rp 25 Juta Karena Gelar Pertunjukan Wayang
Grafis Tribunnews.com
Ilustrasi PPKM Anggota DPRD Tulungagung Basroni dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) denda sebesar Rp 25 juta subsider penjara 3 bulan. 

Namun terdakwa tetap melaksanakan kegiatan tersebut tanpa izin.

Pertunjukan wayang kulit itu ditujukan untuk ruwatan, karena bersamaan dengan Bulan Suro.

Di tengah pertunjukan, STPPC datang dan membubarkan acara itu.

Basroni lalu ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: David Yohanes

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Anggota DPRD Tulungagung Dituntut Rp 25 Juta, Gara-gara Gelar Pertunjukan Wayang Saat PPKM Level 4

Berita Rekomendasi
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas