Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kades Citemu Ajak Tengkar dan Ancam Santet Pelapor Kasus Korupsi, BPD Desa Selamatkan Nurhayati

BPD khawatir Nurhayati mendapat ancaman jika Supriyadi mengetahui siapa yang melaporkannya ke petugas Polres Cirebon Kota

Editor: Erik S
zoom-in Kades Citemu Ajak Tengkar dan Ancam Santet Pelapor Kasus Korupsi, BPD Desa Selamatkan Nurhayati
Capture Video Viral
Beredar video pengakuan bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, bernama Nurhayati. Lapor kasus korupsi, malah jadi tersangka 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Ketua BPD Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Cirebon, Lukman Nurhakim, mengakui BPD Desa Citemu yang melaporkan ke polisi terkait dugaan korupsi yang dilakukan Kuwu Citemu, Supriyadi.

Padahal, Nurhayati yang menjabat Kaur Keuangan atau bendahara Desa Citemu merupakan orang pertama yang melaporkan kasus penggelapan dana tersebut.

Namun, menurut dia, dalam laporan polisi sengaja dicantumkan BPD Desa Citemu yang membuat laporan dan Nurhayati sebagai saksi.

"Saya sengaja seperti itu, karena ingin melindungi Ibu Nurhayati, karena saya juga dapat laporan dari beliau kemudian diteruskan ke Polres Cirebon Kota," ujar Lukman Nurhakim saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Rabu (23/2/2022).

Baca juga: Nurhayati Hanya Lapor Dugaan Korupsi ke BPD Desa Citemu Cirebon Karena Faktor Keselamatan

Ia mengaku khawatir akan keselamatannya jika Nurhayati yang dicantumkan sebagai pelapor sehingga BPD sebagai penampung aspirasi masyarakat desa yang menjadi pelapor.

Sebab, ia tak ingin Nurhayati mendapatkan intervensi dari pihak mana pun dan upaya lainnya yang bertujuan tidak baik.

Berita Rekomendasi

Selain itu, pihaknya khawatir Nurhayati mendapat ancaman jika Supriyadi mengetahui siapa yang melaporkannya ke petugas Polres Cirebon Kota.

Nurhayati (kiri) dan Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar (kanan). Nurhayati,  seorang bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat ditetapkan menjadi tersangka setelah melaporkan atasannya korupsi.
Nurhayati (kiri) dan Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar (kanan). Nurhayati, seorang bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat ditetapkan menjadi tersangka setelah melaporkan atasannya korupsi. (Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)

"Saya saja sempat diajak bertengkar, bahkan sampai ancaman disantet juga dari Supriyadi ini. Makanya, BPD yang membuat laporan untuk melindungi keselamatan Nurhayati," kata Lukman Nurhakim.

Lukman mengatakan, telah merahasiakan dari siapapun mengenai Nurhayati yang sejak awal telah melaporkan kejanggalan tindakan Supriyadi.

Nurhayati hanya berstatus saksi karena sebagai bendahara desa tentunya lebih mengetahui detail anggaran-anggaran yang diselewengkan Supriyadi.

Baca juga: Minta Status Tersangka Segera Dicabut, Nurhayati Ajukan Gugatan Praperadilan

"Saya protes dan sangat keberatan (penetapan tersangka Nurhayati), karena saksi yang mengeluarkan data-data malah dijadikan tersangka," ujar Lukman Nurhakim.

Keluarga Ungkap Kesehatan Nurhayati Sempat Drop dan Dirawat Usai Ditetapkan Jadi Tersangka

Junaedi (41), kakak Nurhayati mengungkapkan kondisi kesehatan adiknya sempat drop sehingga harus dirawat di rumah sakit.

Menurut dia, kondisi adiknya mulai menurun setelah penetapan tersangka dalam kasus peyelewengan APBDes Citemu tahun anggaran 2018 - 2020.

Baca juga: Dijadikan Tersangka, Nurhayati Si Pelapor Korupsi Drop dan Dirawat di Rumah Sakit

"Waktu itu (setelah ditetapkan tersangka), mulai drop, dan dirawat di rumah sakit pada pekan lalu," kata Junaedi saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Selasa (22/2/2022).

Ia mengatakan, saat ini Nurhayati telah pulang ke rumahnya setelah lima hari dirawat secara intensif di salah satu rumah sakit di Cirebon.

Namun, hingga kini Nurhayati belum dapat beraktivitas normal seperti biasanya karena alasan kesehatan sehingga harus beristirahat penuh selama beberapa waktu.

"Kami mohon doanya untuk kesembuhan Nurhayati agar segera sehat lagi dan dapat beraktivitas normal seperti biasanya," ujar Junaedi.

Ia juga mengaku sangat kecewa terhadap penetapan status Nurhayati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kuwu atau Kepala Desa Citemu, Supriyadi.

Pasalnya, adiknya telah banyak berkorban selama dua tahun terakhir dalam membantu penyidik mengusut kasus korupsi APBDes Citemu tahun anggaran 2018 - 2022.

"Perjuangan dan pengorbanan adik saya untuk memberantas korupsi seperti enggak dihargai," kata Junaedi.

Bahhkan, ia menyebut adiknya tidak memerlukan reward apapun dari pihak manapun karena telah mengusut kasus korupsi di Desa Citemu.

Namun, pihaknya hanya meminta pencabutan atau pembatalan status tersangka terhadap Nurhayati atas perjuangannya selama ini.

"(Ditetapkan tersangka) ini seperti perjuangan dan pengorbanan adik saya sampai meninggalkan kedua anaknya seperti tidak dihargai," ujar Junaedi.

Dinilai Memperkaya Kades Supriyadi

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menyebut, penetapan Nurhayati sebagai tersangka ini atas dasar kaidah-kaidah hukum dan prosedur hukum yang berlaku. 

"Penetapan tersangka saudari Nurhayati didasari dari petunjuk yang diberikan oleh jaksa penuntut umum dan juga melalui gelar perkara," ucapnya. 

Selama diperiksa sebagai saksi, kata dia, Nurhayati memberi keterangan secara kooperatif.

Namun, perbuatan Nurhayati yang memberikan uang kepada Supriyadi selaku kepala desa, bukan ke pelaksana kegiatan anggaran dianggap melawan hukum. 

"Walaupun (Nurhayati) tidak menikmati uangnya, namun hal ini yang melanggar Pasal 66 permendagri No. 20 tahun 2018, yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan," katanya. 

Baca juga: Masyarakat Anti Korupsi Turut Komentari Kasus Nurhayati, Pelapor Korupsi yang Jadi Tersangka

"Seharusnya saudari Nurhayati memberikan uang kepada pelaksana kegiatan anggaran, namun anggaran tersebut diberikan kepada kepala desa dan hal ini sudah berlangsung selama tiga tahun anggaran, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dan hal ini tentunya melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 Jo pasal 55 KUHP," tambahnya.

Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 menyatakan:

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 M.

Penetapan tersangka Nurhayati diduga karena perbuatannya melanggar Pasal 66 Permendagri Tentang Pengelolaan Keuangan Desa turut memperkaya Supriyadi sang Kades Citemu.

Berita ini telah tayang di Tribun Jabar berjudul:

Nurhayati Tak Dicantumkan Sebagai Pelapor Demi Keamanan, Ketua BPD : Saya Saja Diancam Disantet

dan

Keluarga Ungkap Kesehatan Nurhayati Sempat Drop dan Dirawat Usai Ditetapkan Jadi Tersangka

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas