Ratusan Buruh Unjuk Rasa di Depan BPJS Banten: Tuntut Aturan JHT Seperti Semula
Para buruh menuntut BPJS Ketenagakerjaan mengembalikan seperti semula aturan Jaminan Hari Tua (JHT).
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, KOTA SERANG - Ratusan buruh dari Kabupaten Serang Banten mendatangi Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten, di Jalan Ahmad Yani Kota Serang, Rabu (23/2/2022) pukul 14.09 WIB.
Pantauan TribunBanten.com di lokasi, para buruh mengibarkan bendera Forum Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN), yang berwarna putih dan biru.
Lalu lintas jalan dari lampu merah Jalan Jendral Sudirman menuju Jalan Ahmad Yani pun dialihkan polisi.
Puluhan mobil polisi dan water canon disiapkan di setiap bahu jalan, di sekitar Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Banten.
Baca juga: Jokowi Minta Permenaker soal JHT Direvisi, Bagaimana Tata Cara Penerbitan Peraturan Menteri?
Ketua PUK KSPN Kawasan Industri PT Nikomas Gemilang Eli Rahmat mengatakan, tuntutan para buruh dalam demo ini, adalah menuntut pihak BPJS Ketenagakerjaan mengembalikan seperti semula aturan Jaminan Hari Tua (JHT).
"Kami menununtut Kemnaker cabut aturan JHT yang bisa diambil dengan usia 56 tahun," ujarnya kepada TribunBanten.com saat ditemui di lokasi, Rabu (23/2/2022).
Eli ingin, peraturan tersebut dicabut dan dikembalikan seperti peraturan semula.
"Balikin ke peraturan semula saja kita pinginnya," paparnya.
Baca juga: Dapat Perintah dari Jokowi, Menteri Ida Fauziyah Akan Revisi Aturan JHT
Dulu, kata Eli, satu bulan resign, JHT bisa diambil dan dicairkan.
Namun, para buruh terancam JHT-nya tidak cair akibat peraturan baru tersebut.
"Dulu resign kerja 1 bulan, JHT bisa dicairkan, kami dari semua serikat buruh di Kabupaten Serang tuntut itu," ujarnya.
Para buruh itu tergabung dari beberapa perusahaan di antaranya buruh dari Nikomas, PBI, Legel Mes dan pluncong dan masuk dalam Kesatuan Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Serang (KSPN). (Penulis: mildaniati)
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul BREAKING NEWS: Ratusan Buruh Demo di Depan Kanwil BPJS TK Banten, Tuntut Aturan JHT Seperti Semula