Restitusi Herry Wirawan Wajib Dibayar oleh Dirinya, Bukan oleh Negara, Yayasannya Harus Dibubarkan
JPU mengatakan restitusi atau ganti rugi untuk anak korban senilai Rp 331 juta harus dibayar oleh Herry, bukan dibebankan kepada negara.
Editor: cecep burdansyah
Yayasan milik Herry, kata dia, menjadi instrumentalia delicta, alat atau sarana terdakwa melakukan kejahatan, sehingga harus dibubarkan.
"Sesuai engan Pasal 39 KUHAP, karena kalau tidak ada yayasan, tidak ada pondok pesantren, tidak mungkin orang tua menitipkan anaknya kesana," ucapnya.
Ini, kata Asep, termasuk dalam kategori corporate criminal atau dalam bahasa akademis disebut korporasi misdad.
"Sebuah badan hukum yang sejak awal dibuat untuk melakukan kejahatan," tambahnya.
Sejak awal, menurut Asep, pihaknya sudah meminta agar yayasan milik Herry dibubarkan, dilelang dan hasilnya diserahkan kepada anak korban. Akan terapi, tuntutan tersebut tak dikabulkan hakim.
"Makanya kami banding, untuk kemudian mengabulkan permohonan kami, termasuk pembubaran dan perampasan aset yayasan," katanya.(nazmi abdurahman)
Baca juga: Praktik Mafia Visa di Bali: Ingin Jalur Cepat? Bayar Rp 5,5 Juta