Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak di Bawah Umur Jadi PSK Online, Satpol PP Kabupaten Banjar Beri Teguran Tertulis

Rudy Ramadhan menjelaskan kronologi pengungkapan dugaan praktik prostitusi online ini  karena laporan masyarakat

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Anak di Bawah Umur Jadi PSK Online, Satpol PP Kabupaten Banjar Beri Teguran Tertulis
SATPOL PP KABUPATEN BANJAR
Pengerebekan pelaku prostitusi online di Desa Indrasari, Kota Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (23/2/2022). 

Laporan Wartawan Banjarmasin Post Mukhtar Wahid

TRIBUNNEWS.COM, MARTAPURA - Pelaku praktik prostitusi online terjaring operasi Satpol PP Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, berinisial Z, usianya di bawah umur.

Ia bersama  teman prianya, berinisial L sudah diberikan teguran tertulis oleh penyidik Satpol PP Kabupaten Banjar.

"Untuk pelaku dan teman prianya, kami lakukan pembinaan, dengan membuat surat pernyataan," ujar Kasi Lidik Penegakan Produk Hukum Daerah pada Satpol PP Kabupaten Banjar, Rudy Ramadhan, saat  dikonfirmasi, Kamis (24/2/2022).

Surat peryataan itu berisi tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama.

Baca juga: Wanita PSK Online Berusia 16 Tahun di Pelaihari Diamankan, Bayaran Minimal Rp 300 Ribu Sekali Kencan

"Apabila dikemudian hari kedapatan lagi melakukan pelanggran serupa, maka akan dilakukan proses hukum sesuai Perda Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2007 tentang Ketertiban Sosial," imbuhnya.

Kemudian, Rudy Ramadhan menjelaskan kronologi pengungkapan dugaan praktik prostitusi online ini  karena laporan masyarakat.

Berita Rekomendasi

"Masyarakat resah, kami lakukan penelusuran dan pengerebekan," katanya.

Pasangan Z dan L tersebut tak berkutik saat digerebek anggota Satpol PP Kabupaten Banjar di rumah bedakan atau barak sewaan di Desa Indrasari, Kota Martapura, Rabu (23/2/2022). 

Pengakuan Z kepada penyidik, sudah 7 bulan ini melakukan aktivitas prostitusi online. Setiap hari hanya melayani satu tamu dengan tarif Rp 800 ribu. (Banjarmasinpost.co.id/Mukhtar Wahid)

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Telah 7 Bulan Buka Prostitusi Online di Kota Martapura, Pelaku Diberi Teguran Tertulis

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas