Gubernur Jawa Tengah Ganjar Minta Kemenhub Terus Sosialisasi Larangan Truk ODOL
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo merespons keluhan para sopir truk terkait kebijakan pelarangan truk over dimension and over loading (ODOL)
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo merespons keluhan para sopir truk terkait kebijakan pelarangan truk over dimension and over loading (ODOL) menuai polemik.
Ganjar mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan sejumlah sopir truk dan menerima masukan-masukan tersebut
“Kemarin sudah ada masukan, beberapa kawan juga komunikasi langsung dengan saya. Memang ada beberapa catatan yang diberikan terkait kebijakan pelarangan truk ODOL ini,” kata Ganjar dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).
Diketahui, sejumlah sopir truk di berbagai daerah menggelar aksi demonstrasi menolak kebijakan itu, termasuk di Jawa Tengah.
Menurut Ganjar, keseimbangan terkait kebijakan tersebut memang harus dijaga. Kementerian Perhubungan sebagai penanggungjawab diminta segera melakukan sosialisasi terkait kebijakan itu.
“Maka kebijakan ini perlu disosialisasikan, sehingga semua bisa sepakat. Sebelum ditegakkan, akan sangat baik kalau sosialisasi diutamakan, dan masyarakat bisa paham kapan penegakan itu akan dilakukan. Sehingga nanti tidak bikin geger,” ucap Ganjar.
Baca juga: Pengemudi Truk Minta Program Zero ODOL Ditunda Hingga 2025, Kemenhub: Belum Ada Rencana
Ia menambahkan, sosialisasi tidak hanya ditujukan pada sopir truk. Teyapi, juga menuasar pada target utama adalah para pengusaha truk itu sendiri.
Sebab, pemilik truk yang biasanya memerintahkan sopir untuk memuat barang melebihi dimensi dan beban yang ditetapkan.
“Para pemilik truk ini yang harus menjadi target utama sosialisasi. Meskipun sopir tidak boleh ditinggalkan, karena sopir juga mengeluhkan kebijakan ini akan mengurangi pendapatan mereka,” ucap Ganjar.
Ganjar menilai, kesepakatan bersama ini, memang sangat penting. Karena angkutan yang melebihi dimensi dan load itu juga memiliki risiko bahaya cukup tinggi, yakni membuat jalan rusak dan bisa membahayakan pengguna jalan lainnya.
Baca juga: Tanggapi Aspirasi Pengemudi Truk, Kemenhub Tegaskan Tidak Ada UU ODOL
“Tidak hanya truk ODOL di jalan raya, truk pengangkut penambangan galian C juga membuat jalan remuk semuanya. Siapa yang bertanggung jawab soal itu?” terangnya.
Maka dari itu, diperlukan adanya kesepakatan bersama terkait kebijakan pelarangan truk ODOL ini. Dimana, semua harus saling pengertian demi kebaikan bersama.
“Maka penting untuk dilakukan dialog, tidak hanya sopir tapi juga pemilik truk. Penegak hukum juga perlu duduk bersama, agar tidak melakukan penindakan di awal, sebelum mereka tersosialisasikan semuanya,” jelas Ganjar.
Diketahui, demo sopir truk di Kantor Dishub Jateng pada Selasa 22 Februari kemarin menghasilkan dua kesepakatan.
Baca juga: Catat, Nekat Kemudikan Truk ODOL Sopir Bisa Dipenjara 2 Bulan Atau Denda Rp 500 Ribu
Kadishub Jateng Hengar Budi Anggoro dan Dirlantas Polda Jateng Kombes Agus Suryonugroho berjanji mengirim surat berisi aspirasi sopir truk ke Dirjen Perhubungan RI.
Hingga ada keputusan dari pusat, Dishub dan Polda Jateng tidak akan melakukan penindakan ODOL.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.