Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Penistaan Agama M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara, Ini Sejumlah Hal yang Memberatkan

10 orang jaksa membacakan amar tuntutan setebal 1.096 halaman tersebut secara bergantian.

Editor: Erik S
zoom-in Terdakwa Penistaan Agama M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara, Ini Sejumlah Hal yang Memberatkan
screenshot
Ilustrasi Terdakwa dugaan penistaan agama, M Kace atau M Kece dituntut 10 tahun penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Kamis (24/2/2022). 

Pasal yang diancamkan pun berganti berbeda dari pasal yang menjadi bahan awal laporan kasus.

Baca juga: Koalisi Ulama Buka Suara Soal Penghentian Penyelidikan Dugaan Penistaan Agama oleh Puspomad

“Terlebih jaksa menyebut secara tegas, tidak ada hal yang meringankan untuk dipertimbangkan. Padahal terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berlaku sopan selama persidangan. Dan terdakwa adalah korban yang diusir dari kampungnya karena membela pamannya,” ujar Kamaludin Simanjuntak kepada para wartawan usai sidang.

Majelis hakim menunda sidang sampai Kamis (10/3/2022) untuk mendengarkan pleidoi (pembelaan ) dari penasehat hukum dan terdakwa.

Sidang tuntutan terdakwa M Kace sempat diwarnai aksi unjuk rasa ratusan santri, ulama, dan berbagai kalangan di luar PN Ciamis.

Baca juga: Ferdinand Sebut Cuitannya Salah Persepsi Hingga Dianggap Penistaan, PP Muhammadiyah: Menghina Tuhan

Pengunjukrasa melakukan aksi dan orasi di sisi Jalan Sudirman depan gedung PN Ciamis.

Menyusul aksi tersebut, arus lalu lintas dari arah barat menuju Ciamis Kota terpaksa dialihkan melalui Jalan Tegal Panjang pertigaan SMPN 6 Ciamis.

Penulis: Andri M Dani

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara, Jaksa Hampir 9 Jam Baca Surat Tuntutan Setebal 1.096 Halaman

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas