2 Wanita di Bantul Peras Karyawan Toko hingga Rp 10 Juta, Modus Jadi Wartawan Gadungan
Kasus pemerasan dengan modus wartawan gadungan terjadi di Kabupaten Bantul, DIY. i pelakunya dua orang wanita, berinisial NS (58) dan MA (37).
Editor: Endra Kurniawan
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi 2 orang wanita di Kabupaten Bantul, DIY, peras pegawai toko hingga RP 10 juta dengan modus jadi wartawan gadungan.
Namun demikian dia tetap menjalankan perintah AS dan NS, yakni mengaku mual.
"Saya cuma dimintai tolong, tolong komplainin karena tantenya (NS) ga berani komplain," ceritanya.
Usai mendapat ganti rugi, ia pun mendapatkan uang satu juta dari AS.
"Dapat Rp 1 juta untuk ganti uang transport saya. Uangnya sudah habis," katanya lagi.
Adapun ketiga tersangka saat ini sudah ditahan dan dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Wartawan Gadungan Peras Pegawai Toko Jejaring di Bantul dan Minta Ganti Rugi Rp 10 Juta
(TribunJogja.com/Santo Ari)
BERITA REKOMENDASI