Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Pembunuhan Mahasiswa Jember 9 Tahun Lalu akhirnya Terungkap, 1 Pelaku Ditangkap di Bali

Sembilan tahun berlalu, kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Jember terungkap. Pelaku ditangkap, berikut motifnya.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kasus Pembunuhan Mahasiswa Jember 9 Tahun Lalu akhirnya Terungkap, 1 Pelaku Ditangkap di Bali
KOMPAS.com/Bagus Supriadi
Dua pelaku pembunuhan mahasiswa Universitas Jember sembilan tahun lalu, tepatnya 26 Februari 2013, akhirnya berhasil ditangkap pada Senin (21/2/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan seorang mahasiswa Universitas Jember, Jawa Timur asal Kabupaten Bondowoso bernama Galau Wahyu Utama (20), akhirnya terungkap setelah sembilan tahun berlalu.

Diketahui, usai membunuh Galau, pelaku kemudian menguasai mobil Honda Jazz milik korban.

Dua pelaku, Arif Rachman Hakim (33) dan rekannya, Mohammad Rofiki (35), diamankan di dua tempat yang berbeda.

Dikutip dari Kompas.com, Arif yang merupakan warga Dusun Krajan Timur, Kecamatan Kelbuk, Jember, ditangkap pada Senin (21/2/2022) kemarin di Bali.

Sejak 2015 silam, ia ternyata merantau ke Bali dan bekerja sebagai terapis pijat.

Dua pelaku pembunuhan mahasiswa Universitas Jember sembilan tahun lalu, tepatnya 26 Februari 2013, akhirnya berhasil ditangkap pada Senin (21/2/2022).
Dua pelaku pembunuhan mahasiswa Universitas Jember sembilan tahun lalu, tepatnya 26 Februari 2013, akhirnya berhasil ditangkap pada Senin (21/2/2022). (KOMPAS.com/Bagus Supriadi)

Baca juga: Perempuan Berusia 14 di Kutai Kartanegara Dibunuh, Awalnya Pelaku Ingin Menghabisi Ayah Korban

Baca juga: Kakek Berusia 80 Tahun di Ponorogo Terbakar Hidup-Hidup, Tak Bisa Selamatkan Diri karena Lumpuh

“Di Bali sejak tahun 2015 sampai ditangkap, dia bekerja sebagai terapis pijat,” ungkap Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, Kamis (24/2/2022).

“Pelaku diamankan Satreskrim Senin kemarin jam 03.00 pagi di Bali,” tambahnya.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Rofik ditangkap di kediamannya di Desa Kamal, Kecamatan Arjasa, sebagaimana diberitakan TribunJatim.com.

Terungkapnya kasus pembunuhan ini bermula dari mobil Honda Jazz milik Galau yang digadaikan Arif sebesar Rp30 juta.

Mengutip TribunJatim.com, mobil itu ternyata berpindah-pindah tangan, hingga tahun lalu mengalami kecelakaan di sebuah kecamatan di Jember.

Saat menangani kecelakaan tersebut, polisi menemukan fakta bahwa mobil itu tak jelas siapa pemiliknya.

Lantaran, mobil Honda Jazz itu tak memiliki kelengkapan surat.

Ketika dilakukan pelacakan, polisi mendapati mobil itu pernah dimiliki Arif.

Pelacakan pun dilanjutkan hingga polisi mengendus keberadaan Arif di Bali dan menangkapnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas