Polisi Musnahkan 6 Hektar Ladang Ganja di Sawang Aceh Utara, Ditanami 60 Ribu Pohon
Sebagian barang bukti berupa ganja disita dan dibawa ke Polda Lampung untuk kepentingan proses hukum, selebihnya langsung dimusnahkan di lokasi
Penulis: Subur Dani
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Wartawan Serambi Indonesia Subur Dani
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Hasil pengembangan kasus ganja yang diamankan dari pria berinsial PH dan DI, polisi menemukan ladang ganja seluas 6,26 hektar ladang ganja di Desa Lhok Drien, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, Minggu (27/2/2022).
PH dan DI kedapatan membawa 5 kilogram ganja kering di Poll Bus Putra Pelangi, Raja Basa, Kota Bandar Lampung, Kamis, 23 November 2021.
Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Kombes, Ruddi Setiawan, SH, SIK, MH, melalui Kabid Humas Kombes Winardy, SH, SIK, MSi, menyampaikan hal ini dalam keterangan pers, Senin (28/2/2022).
Baca juga: Penghuni Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Dipekerjakan di Ladang Sawit Tanpa Upah, Ada yang Tewas
"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan diketahui bahwa ganja tersebut berasal dari Sawang, Kabupaten Aceh Utara," kata Kombes Pol Winardy.
Winardy mengungkapkan, dalam pengembangan itu petugas menemukan 6,28 hektar.
Di lahan setara 7 lapangan sepak bola itu, ditanami sekitar 62.800 batang ganja seberat 40,3 ton.
"Sebagian barang bukti berupa ganja disita dan dibawa ke Polda Lampung untuk kepentingan proses hukum. Selebihnya langsung dimusnahkan di lokasi," kata Winardy.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polisi Musnahkan 6 Hektare Ladang Ganja di Sawang Aceh Utara, Hasil Pengembangan Kasus Lampung