Oknum Perwira di Polda Sulsel yang Setubuhi Anak di Bawah Umur Dicopot dari Jabatannya
Pencopotan AKBP M, itu lanjut Komang untuk memperlancar proses pemeriksaan yang dijalani
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Timur Muslimin Emba
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Perwira AKBP berinisial M yang diduga melakukan persetubuhan anak di bawah umur dicopot dari jabatannya sebagai Kasubdit Fasharkan Ditpolair Polda Sulsel.
AKBP M pun ditahan Propam Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan.
"Untuk kelanjutannya sudah diambil tindakan. Yang pertama sudah diamankan," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (1/3/2022) siang
"Yang kedua, bapak Kapolda juga mengambil tindakan cepat dengan menonaktifkan dari jabatannya yang sekarang," sambungnya.
Pencopotan AKBP M, itu lanjut Komang untuk memperlancar proses pemeriksaan yang dijalani.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga sudah mendatangi korban dan keluarganya di Kecamatan Barombong, Gowa.
Baca juga: Pria di Gowa Nekat Bakar Diri, Tersinggung Ucapan Kakaknya karena Kehabisan Chip Higgs Domino
"Untuk korban sendiri sudah didatangi oleh Dir Polair sendiri termasuk juga dengan Kabid Propam," jelas Komang.
Langkah selanjutnya terhadap korban IS (13), kata dia dilakukan pemeriksaan visum untuk kelengkapan berkas laporan.
"Sudah divisum, tapi kita masih sementara menunggu hasilnya," jelas Komang.
Sebelumnya diberitakan, seorang remaja putri 13 tahun di Kota Makassar, dikabarkan menjadi korban tindak asusila oleh seorang oknum polisi.
Oknum polisi itu dikabarkan merupakan perwira berpangkat dua bunga alias Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
Korban disebut berinisial IS (13) yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) smentara yang diduga pelaku, berinisial M, bertugas di Direktorat Polair Polda Sulsel.
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan yang dikonfirmasi membenarkan adanya kabar itu.