Bripda RA jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Mahasiswi, Kini Dilaporkan ke Propam Polda Sumut
Setelah dilaporkan secara pidana, Bripda RA akan dilaporkan ke Propam Polda Sulsel atas kasus penganiayaan. Pelaku aniaya mantan pacarnya.
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Oknum polisi di Sulawesi Selatan berinisial Bripda RA ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Bripda RA menganiaya mantan pacarnya yang berinisial DPA (21) pada Kamis (9/11/2023) dini hari.
Tak terima dilaporkan, Bripda RA melaporkan balik mahasiswi tersebut dan keduanya kini berstatus tersangka.
Ibu DPA, Asriana Kapi akan melaporkan Bripda RA ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel atas dugaan penganiayaan.
Asriana mengatakan, dirinya melaporkan kejadian tersebut di Subbag Yanduan Bid Propam Polda Sulsel dengan nomor : LP/40-B1/X1/2023/ Subbag Yanduan, tanggal 13 November 2023.
Baca juga: 2 Pasien RS Swasta di Kota Magelang Jadi Korban Penganiayaan, Kronologi Kejadian dan Sosok Pelaku
Pelaporan Bripda RA lanjut Asriana di Propam Polda Sulsel, juga didampingi kuasa hukumnya.
"Saya sudah melaporkan tentang terjadinya peristiwa atau perkara pelanggaran disiplin atau kode etik profesi polri yang dilakukan oleh Bripda RA di Propam Polda Sulsel," kata Asriana.
Terlapor Bripda RA merupakan anggota polisi yang bertugas di Polda Sulsel.
Diakui Asriana, Bripda RA merupakan mantan pacar putrinya.
Awalnya kata dia, DPA menghubungi UF (pacar baru Bripda RA) dan Bripda RA untuk bertemu dan membicarakan mengenai status hubungannya bertiga.
Sehingga, DPA dan terlapor bertemu di TKP, Jl Dr Ratulangi Kecamatan Mamajang Kota Makassar.
Saat itu terlapor (Bripda RA) datang menggunakan mobil sehingga terlapor berada di atas mobil bersama korban Desy dan UF.
Baca juga: Oknum Polisi di Makassar dan Mantan Pacarnya Jadi Tersangka: Keduanya Sempat Bertengkar di Mobil
"Sementara pembicaraan berlangsung korban langsung merampas HP terlapor Bripda RA sehingga terlapor emosi dan langsung melompati korban," terang Asriana membacakan bukti laporannya.
"Sedangkan UF memegang kedua tangan korban kemudian terlapor Bripda RA memukul wajah korban berulang kak yang menyebabkan korban mengalami lebam atau memar di wajahnya," bebernya.