Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bripda RA jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Mahasiswi, Kini Dilaporkan ke Propam Polda Sumut

Setelah dilaporkan secara pidana, Bripda RA akan dilaporkan ke Propam Polda Sulsel atas kasus penganiayaan. Pelaku aniaya mantan pacarnya.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Bripda RA jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Mahasiswi, Kini Dilaporkan ke Propam Polda Sumut
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi. Oknum polisi di Sulsel berinisial Bripda RA ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Pelaku aniaya mantan pacarnya di depan cafe di Makassar. 

Asriana pun berharap, agar Bripda RA ditindak tegas terkait apa yang sudah dilakukannya.

"Harapannya saya sebagai ibu, supaya tidak ada kejadian seperti ini dan diadili yang seadil-adilnya buat polisinya (Bripda RA)," harapnya.

Polrestabes Makassar Tetapkan Bripda RA dan DPA Tersangka

Satreskrim Polrestabes Makassar menetapkan oknum polisi Polda Sulsel Bripda RA dan mantan pacarnya DPA, sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol, saat ditemui di kantornya, Senin (13/11/2023) siang.

Penetapan sebagai tersangka itu setelah keduanya saling lapor atas kasus dugaan penganiayaan.

"Jadi untuk perkara (saling lapor) ini sudah kita proses keduanya dan sudah kita tetapkan tersangka," kata AKBP Ridwan JM Hutagaol.

Baca juga: Sosok Bripda RA, Oknum Polisi di Sulsel Diduga Aniaya Mantan Pacar, Korban Dilaporkan Balik

Berita Rekomendasi

Ridwan menjelaskan, oknum polisi Bripda RA ditetapkan tersangka atas dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap mantan pacarnya, DPA.

"Pelapor yang pertama yaitu bernama DPA, dia melaporkan mantan pacarnya seorang anggota Polri (Bripda RA)," ujar Ridwan.

"Di mana anggota Polri ini (RA) melakukan pemukulan terhadap wajah si pelapor ini (DPA) dan anggota Polri (RA) juga sudah kita tetapkan tersangka," sambungnya.

Begitu juga Bripda RA, melaporkan mantan pacarnya DPA atas dugaan kasus yang sama.

"Sementara anggota Polri ini (RA) melapor ke Polrestabes Makassar dengan pasal dan kasus yang sama juga

"Anggota Polri ini dia dicakar (oleh DPA), kemudian pacar barunya yang ada di dalam mobil dia (DPA) gigit. Jadi laporan penganiayaannya itu pasal 351," bebernya.

Keduanya yang berstatus tersangka pun kini ditahan di Mapolrestabes Makassar.

Baca juga: Aniaya Mantan Kekasih hingga Alami Trauma, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polrestabes Makassar

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas