Fakta-fakta Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Depok: Pelaku Tak Menyesal, Menteri PPPA Turun Tangan
Kasus ayah tega rudapaksa anak kandungnya sendiri terjadi di Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat. Pelaku mengaku tidak menyesali perbuatannya.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Whiesa Daniswara
Polres Metro Depok kemudian melakukan pendalaman dan berhasil menangkap pelaku pada Senin (28/2/2022) malam.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes mengatakan, pelaku berinisial AT ditangkap tanpa melawan.
Sebelumnya penangkapan, kata Yogen, polisi telah berkoordinasi dengan warga setempat untuk mengamankan tersangka lantaran sempat kabur.
"Pelaku diamankan semalam (Senin, red) pukul 20.30 WIB dan mengakui perbuatannya," bebernya.
Modus dan pengakuan pelaku
AT di hadapan polisi mengungkap modus yang ia lakukan untuk menodai anaknya.
Ia memberikan ancaman dengan menggunakan senjata tajam.
“Bulan lalu, tahun 2022 saya ancam pakai golok, timbang nakut-nakutin saja biar (korban) mau."
"Itu saya lakuin di rumah sendiri, di kamar. Istri saya lagi di warung. Saya sama anak-anak, dua orang adiknya main di luar," ucap A.
Aksi pertama kali AT dilakukan pada awal tahun 2021 dan berakhir pada Februari 2022.
Pelaku mengaku dalam keadaan sadar telah melakukan 20 kali rudapaksa terhadap putrinya
"(Sebanyak) 20 kali (memperkosa), enggak (mabuk). Saya sadar," ucap AT.
AT juga membuat pengakuan mengejutkan.
Ia secara terang-terangan tidak menyesali apa yang ia perbuat dengan merusak masa depan anaknya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.