Fakta-fakta Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Depok: Pelaku Tak Menyesal, Menteri PPPA Turun Tangan
Kasus ayah tega rudapaksa anak kandungnya sendiri terjadi di Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat. Pelaku mengaku tidak menyesali perbuatannya.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Whiesa Daniswara
"Enggak ada (penyesalan). Saya ketagihan," kata AT.
AT kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 20 tahun penjara.
IA dijeta Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Menteri PPPA turun tangan
Kasus yang menimpa korban DN membuat Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati turun tangan langsung.
Bintang menemui korban DN dan tersangka AT.
"Kami hadir di Depok untuk memastikan baik korban dan keluarganya mendapat keadilan. Kami sudah bertemu dengan korban, keluarganya, dan juga pelaku," kata Bintang.
Bintang berujar, pihaknya melalui PPA daerah akan memberikan pendampingan secara penuh terhadap korban dan keluarganya.
"Kalau kita melihat korban kekerasan seksual, ini pendampingan psikososial (korban) sangat penting. Nah inilah yang intens kami lakukan melalui teman-teman PPPA di Depok ini untuk memberikan pendampingan psikososial terhadap korban," ujar dia.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)(Kompas.com/M Chaerul Halim)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.