Ibu Rumah Tangga di Medan Dituntut 2,5 Tahun Penjara Karena Gelapkan Uang Arisan Online
Terdakwa kemudian meminta agar dibebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Medan, Sumatera Utara Dewi dituntut 2,5 tahun penjara terkait dugaan penggelapan uang investor arisan online puluhan juta.
Terdakwa kemudian meminta agar dibebaskan dari segala dakwaan jaksa.
Permintaan bebas itu disampaikan terdakwa Dewi melalui penasehat hukumnya Suryo Kentjoro Lie dan Ferry Suharris pada persidangan yang beragendakan pembacaan pledoi di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan.
Dalam pledoinya, Suryo menyatakan bahwa kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa, yakni Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana subs Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Baca juga: Oknum Polisi di Kalsel Jadi Tersangka, Terseret Kasus Arisan Bodong Rp 9 M yang Dikelola sang Istri
Dimana tuntutan JPU Rocky Sirait katanya tidak mencerminkan rasa keadilan bagi terdakwa.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan terdakwa Dewi dari segala dakwaan," kata Suryo, Rabu (2/3/2022).
Permintaan bebas, kata Suryo, bukan tanpa alasan.
Sebab, berdasarkan fakta persidangan berupa keterangan para saksi, bahwa perkara tersebut bukan tindak pidana melainkan pinjam meminjam uang atau hutang piutang.
Baca juga: Bos Arisan Bodong Raup Untung Rp20 Miliar, Mengaku Kini Tak Sanggup Mengembalikan Uang Korban
"Menurut ketentuan hukum, terdakwa Dewi tidak dapat dipidana sebagaimana UU Nomor 39 Tahun tentang Hak Asasi Manusia (HAM) Pasal 19 ayat (2) menerangkan bahwa Tidak seorangpun atas putusan Pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang," ujar Suryo.
Sehingga, kata Suryo, unsur dengan sengaja tidak terpenuhi karena perkara ini merupakan hutang piutang.
Selain itu, terdakwa juga telah membayar sejumlah uang kepada saksi korban Wahyuni senilai dengan Rp 33.500.000 dengan 4 kali pembayaran dengan struk terlampir.
"Korban juga telah mengambil sejumlah barang dari rumah terdakwa Dewi pada tanggal 07 Juli 2021 yakni berupa 1 unit sepeda motor, 1 buah laptop, hp, perhiasan dan 1 tas Branded dengan nilai total barang senilai puluhan juta," ujarnya.
Suryo juga mengatakan bahwa terdakwa Dewi merupakan korban dalam permainan illegal transaksi keuangan yakni tidak terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan membayar bunga sebesar 40 persen melalui aplikasi yang ada kecanggihan teknologi Internet yang dikelola oleh saksi Wahyuni.
Baca juga: Seorang Anggota Polisi Bantu Istri Jalankan Arisan Online Bodong Rp 9 M, Uang Masuk ke Rekeningnya
"Maka dalam hal ini, kami sebagai penasihat hukum dari terdakwa Dewi memohon kepada majelis hakim yang mulia menjatuhkan vonis bebas terhadap klien kami. Karena perbuatan klien kami bukanlah tindak pidana melainkan utang piutang yakni ranah perdata," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.