Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi III DPR Kecam Oknum Perwira Polri Rudapaksa Siswa SMP di Makassar: Harus Diproses Hukum!

apa yang dilakukan polisi tersebut juga mengkhianati Korps Bhayangkara yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat.

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Komisi III DPR Kecam Oknum Perwira Polri Rudapaksa Siswa SMP di Makassar: Harus Diproses Hukum!
surya.co.id/samsul arifin
Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Legislator Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti tindakan oknum anggota Polri berpangkat AKBP yang diduga merudapaksa seorang siswi SMP berumur 13 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan.

Menurut dia, jika benar terbukti, perbuatan polisi itu adalah tindakan biadab.

"Dan karenanya pelaku harus diproses dan kalau terbukti, di samping dilakukan pemecatan tidak hormat, juga harus diproses pidana untuk memberikan efek jera," kata Sudding kepada wartawan, Rabu (2/3/2022).

Dia menilai apa yang dilakukan polisi tersebut juga mengkhianati Korps Bhayangkara yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat.

"Saya mengusulkan agar ada pembinaan mental secara berkala kepada para anggota Polri demi mencegah kejadian serupa terulang di waktu yang akan datang," kata dia.

Politikus PAN itu lebih lanjut bicara soal oknum kepolisian yang melakukan pelanggaran ketimbang mengikuti perubahan kultur yang dibawa Kapolri Jenderal (Polisi) Listyo Sigit Prabowo.

Dia memahami bahwa langkah Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Sigit dengan konsep presisi yang sudah berjalan dengan baik.

Berita Rekomendasi

"Namun masih ada saja oknum yang menyalahi dan tidak memahami untuk melakukan perubahan kultur," pungkasnya.

Baca juga: Kasus AKBP M, Oknum Perwira Polisi Diduga Jadikan Siswi SMP Budak Seks, Kakak Korban Beri Pengakuan

Sebelumnya, seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial IS (13) diduga diperkosa seorang perwira polisi berpangkat AKBP berinisial M.

M diketahui bertugas di Direktorat Kepolisian Air dan Udar Polda Sulawesi Selatan.

Saat ini pelaku AKBP M ditahan usai dijemput Propam Polda Sulsel Senin (28/2/2022) malam.

"Sudah diamankan, sudah dijemput propam di rumahnya," kata Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan, dikonfirmasi tribun.


Kombes Pol Agoeng pun menegaskan akan memproses kasus itu hingga tuntas.

"Intinya kita proses tuntas," jelas perwira tiga melati itu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas