Komisi III DPR Kecam Oknum Perwira Polri Rudapaksa Siswa SMP di Makassar: Harus Diproses Hukum!
apa yang dilakukan polisi tersebut juga mengkhianati Korps Bhayangkara yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat.
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
Selain mendatangi rumah terduga pelaku yang berlokasi di Kecamatan Barombong, Gowa, pihak Propam Polda Sulsel juga mendatangi korban dan keluarganya
Untuk rencana visum terhadap korban IS, pun dijadwalkan bakal berlangsung, Selasa besok.
Sebelumnya diberitakan, seorang remaja putri 13 tahun di Kota Makassar, dikabarkan menjadi korban tindak asusila oleh seorang oknum polisi.
Tidak tanggung-tanggung, oknum polisi itu dikabarkan merupakan perwira berpangkat dua bunga alias Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
Korban disebut berinisial IS (13) yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
Sementara yang diduga pelaku, berinisial M, bertugas di Direktorat Polairud Polda Sulsel.
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan yang dikonfirmasi membenarkan adanya kabar itu. Ia sejauh ini, mengaku masih menyelidiki ihwal kasus tersebut.