Komisi III DPR Kecam Oknum Perwira Polri Rudapaksa Siswa SMP di Makassar: Harus Diproses Hukum!
apa yang dilakukan polisi tersebut juga mengkhianati Korps Bhayangkara yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat.
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Legislator Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti tindakan oknum anggota Polri berpangkat AKBP yang diduga merudapaksa seorang siswi SMP berumur 13 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan.
Menurut dia, jika benar terbukti, perbuatan polisi itu adalah tindakan biadab.
"Dan karenanya pelaku harus diproses dan kalau terbukti, di samping dilakukan pemecatan tidak hormat, juga harus diproses pidana untuk memberikan efek jera," kata Sudding kepada wartawan, Rabu (2/3/2022).
Dia menilai apa yang dilakukan polisi tersebut juga mengkhianati Korps Bhayangkara yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat.
"Saya mengusulkan agar ada pembinaan mental secara berkala kepada para anggota Polri demi mencegah kejadian serupa terulang di waktu yang akan datang," kata dia.
Politikus PAN itu lebih lanjut bicara soal oknum kepolisian yang melakukan pelanggaran ketimbang mengikuti perubahan kultur yang dibawa Kapolri Jenderal (Polisi) Listyo Sigit Prabowo.
Dia memahami bahwa langkah Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Sigit dengan konsep presisi yang sudah berjalan dengan baik.
"Namun masih ada saja oknum yang menyalahi dan tidak memahami untuk melakukan perubahan kultur," pungkasnya.
Baca juga: Kasus AKBP M, Oknum Perwira Polisi Diduga Jadikan Siswi SMP Budak Seks, Kakak Korban Beri Pengakuan
Sebelumnya, seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial IS (13) diduga diperkosa seorang perwira polisi berpangkat AKBP berinisial M.
M diketahui bertugas di Direktorat Kepolisian Air dan Udar Polda Sulawesi Selatan.
Saat ini pelaku AKBP M ditahan usai dijemput Propam Polda Sulsel Senin (28/2/2022) malam.
"Sudah diamankan, sudah dijemput propam di rumahnya," kata Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan, dikonfirmasi tribun.
Kombes Pol Agoeng pun menegaskan akan memproses kasus itu hingga tuntas.
"Intinya kita proses tuntas," jelas perwira tiga melati itu.
Selain mendatangi rumah terduga pelaku yang berlokasi di Kecamatan Barombong, Gowa, pihak Propam Polda Sulsel juga mendatangi korban dan keluarganya
Untuk rencana visum terhadap korban IS, pun dijadwalkan bakal berlangsung, Selasa besok.
Sebelumnya diberitakan, seorang remaja putri 13 tahun di Kota Makassar, dikabarkan menjadi korban tindak asusila oleh seorang oknum polisi.
Tidak tanggung-tanggung, oknum polisi itu dikabarkan merupakan perwira berpangkat dua bunga alias Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
Korban disebut berinisial IS (13) yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
Sementara yang diduga pelaku, berinisial M, bertugas di Direktorat Polairud Polda Sulsel.
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan yang dikonfirmasi membenarkan adanya kabar itu. Ia sejauh ini, mengaku masih menyelidiki ihwal kasus tersebut.