Rudapaksa Anak Tetangga, Pria Paruh Baya Ini Kenal Dekat dengan Orang Tua Korban
Seorang remaja menjadi korban rudapaksa tetangga, padahal pelaku kenal dekat dengan orang tuanya.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Pravitri Retno W
Untuk menutupi perbuatannya, pelaku juga menyuruh korban untuk minum pil KB agar tidak hamil.
Baca juga: FAKTA Polisi Diduga Rudapaksa Siswi SMP, Beraksi Sejak Korban Jadi ART, Kini Dicopot dari Jabatannya
Baca juga: Terungkap Kasus Rudapaksa Oknum Polisi di Makassar Dilakukan Saat Korban Jadi Asisten Rumah Tangga
Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban yang sudah tak tahan melapor ke orang tuanya.
Mendengar pengakuan anaknya, kedua orang tua korban langsung melayangkan laporan ke Polsek Kuasan Hilir.
Tak butuh waktu lama setelah menerima laporan, petugas kepolisian akhirnya menangkap pelaku di rumahnya.
"Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Kusan Hilir guna proses hukum lebih lanjut," tambah I Made.
Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 peraturan Perundang-undangan No 01 Th 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU No 17 Th 2016 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan di atas 10 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Tergiur Iming-iming Uang, Anak di Bawah Umur 18 Kali Jadi Korban Pencabulan Kakek di Tanbu
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, BanjarmasinPost.co.id/Man Hidayat, Kompas.com/Andi Muhammad Haswar)