Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Perguruan Silat di Lamongan Jatim Aniaya Pelajar Karena Disuruh Seniornya

5 anggota perguruan silat di Lamongan, Jawa Trimur melakukan penganiayaan kepada seorang pelajar saat sedang asyik ngopi.

Editor: Erik S
zoom-in Anggota Perguruan Silat di Lamongan Jatim Aniaya Pelajar Karena Disuruh Seniornya
ISTIMEWA
Ilustrasi 5 anggota perguruan silat di Lamongan, Jawa Trimur melakukan penganiayaan kepada seorang pelajar saat sedang asyik ngopi. 

TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - 5 anggota perguruan silat di Lamongan, Jawa Trimur melakukan penganiayaan kepada seorang pelajar saat sedang asyik ngopi.

Dua dari tiga pelaku telah ditangkap polisi.

Tiga pelaku di antaranya kini statusnya ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kita harapkan para pelaku segera menyerahkan diri. Dan kita sudah minta bantuan anggota keluarganya membantu menyerahkan pelaku," kata Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana saat rilis, Senin (7/3/2022).

Baca juga: Polresta Banyumas Amankan 181 Oknum Pesilat PSHT Karena Menyerang Sekretariat LSM Sakato Tiger

Para pelaku ini mengeroyok korban pada, Minggu (27/2/ 2022) di warung Naik Daun Cafe, Ngimbang, Lamongan pada pukul 20:30 WIB.

Para tersangka berinisial S, SA, R, J dan D melakukan aksi pengeroyokan tanpa diketahui pemicunya. Sebab tersangka R yang menyuruh S dan SR kini masih buron.

S, SA adalah juniornya R di jenjang perguruan silat yang diikuti.

Berita Rekomendasi

"Saya diperintah R untuk menganiaya korban," aku SA di depan kapolres.

SA menuruti perintah R lantaran, R seniornya.

"Apa yang kamu lakukan sekarang harus kamu pertanggung jawabkan," timpal Kapolres Miko.

Baca juga: Polisi Amankan 181 Anggota Silat PSHT yang Serang Sekretariat LSM Sakato Tiger Banyumas

Dua pelaku S dan SA berhasil ditangkap di kediaman masing-masing oleh Tim Jaka Tingkir.

"Tim Jaka Tingkir didampingi anggota Polsek Ngimbang mendatangi rumah pelaku, pada pukul 12.30 siang," ungkap Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, Senin (7/3/2023).

"Seusai diringkus kedua pelaku langsung digiring ke Polres Lamongan untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait insiden penganiyaan yang dilakukannya," lanjut Miko.

Saat ditanya mengenai motif perbuatannya, dua belaku itu mengaku disuruh oleh rekanya berinisial R.

Baca juga: Kasus Pengeroyokan Anggota Satlantas Polres Mamasa, Sudah 11 Terduga Pelaku Diamankan

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas