5 Fakta Mahasiswi Hamil 6 Bulan Dihabisi Pacar di Tegal, Pelaku Pura-pura Cari Korban, Ini Motifnya
Kasus seorang mahasiswi yang sedang hamil 6 bulan dihabisi oleh pacarnya sendiri terjadi di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Berikut fakta-fakta:
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
Kolase Tribunnews.com: Kompas.com/ Tresno Setiadi dan TribunBanyumas.com/Desta Leila Kartika
(Kiri) Petugas saat mengevakuasi jasad NDY (19) dan (Kanan) Pelaku yang membunuh NDY saat memberikan keterangan di kantor polisi
Ia dijerat pasal berlapis pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, dan pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Karena, meskipun masih dalam kandungan, tapi janin tersebut sudah bisa kami nyatakan sebagai anak sehingga ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati," tegas Arie.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunBanyumas.com/Desta Leila Kartika/Fajar Bahruddin Achmad)(Kompas.com/Tresno Setiadi)
Berita lainnya seputar kasus pria bunuh pacar.
Berita Rekomendasi