Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi di Medan yang Hampir Diamuk Massa Karena Peras Pengendara Dituntut 6 Bulan Penjara

Usai membacakan tuntutan, terdakwa yang mengikuti sidang secara daring enggan berkomentar apapun.

Editor: Erik S
zoom-in Polisi di Medan yang Hampir Diamuk Massa Karena Peras Pengendara Dituntut 6 Bulan Penjara
Kolase Tribunnews.com: Tribun-Medan.com/Goklas Wisely dan Facebook/Roni Junaidi Sianturi
(Kiri) Bripka PK saat diamankan di Mako Polrestabes Medan dan (Kanan) Video Bripka PK yang viral di media sosial. 

"Lantaran hanya memiliki uang Rp100 ribu pecahan Rp50 ribu, akhirnya diterima terdakwa. Namun saat akan diserahkan uangnya, tiba-tiba warga sekitar berteriak kepada saksi korban," kata JPU.

Baca juga: Oknum Sipir Rutan dan Residivis Kasus Narkoba di Lampung Kepergok Nyabu Bareng

Singkat cerita, warga kemudian mengerumuni saksi korban dan polisi tersebut, dan menanyakan identitas polisi yang diduga warga terdakwa polisi gadungan.

Terdakwa kemudian diamankan ke pos security, kemudian dibawa petugas polisi yang melintas ke Polsek Sunggal.

Selanjutnya, saksi korban diarahkan ke Polsek Sunggal untuk membuat pengaduan.

Setelah dicek, ternyata terdakwa merupakan polisi aktif, sehingga terdakwa dijemput petugas Provost Polrestabes Medan.

Sempat diduga polisi gadungan

Pada persidangan sebelumnya, seorang saksi Eva Nur Maladewa mengaku saat kejadian terdakwa Panca nyaris dihakimi massa karena disangka polisi gadungan.

Berita Rekomendasi

Untuk meredam suasana, warga sekitar lantas mengamankan terdakwa Panca ke Poskamling.

"Dia (terdakwa) dibawa ke Poskamling, di situ kami masukkan dia supaya gak ada keributan. Terus polisi datang," katanya.

Baca juga: Polresta Banyumas Amankan 181 Oknum Pesilat PSHT Karena Menyerang Sekretariat LSM Sakato Tiger

Ia mengaku saat melihat kejadian, Panca sudah dikerumuni massa, dan sempat terjadi keributan.

Namun saat itu, ia belum mengetahui bahwa terdakwa Panca adalah polisi, karena Eva mengaku sulit membedakan pakaian polisi dan satpam.

"Kan mirip dengan pakaian satpam pak," katanya.

Namun, saat dicecar hakim harusnya di pakaian terdakwa ada bacaan polisi, saksi mengaku tak tahu membaca.

"Saya tidak pandai baca, tidak pandai nulis pak. Tapi yang saya liat saat itu, memang Pak Panca ini megang STNK, uang Rp 50 ribu dua jatuh di bawah. Saya gak tau kenapa, tapi kata orang itu ada polisi gadungan," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas