Polisi di Medan yang Hampir Diamuk Massa Karena Peras Pengendara Dituntut 6 Bulan Penjara
Usai membacakan tuntutan, terdakwa yang mengikuti sidang secara daring enggan berkomentar apapun.
Editor: Erik S
Sementara itu, saksi Ahmad mengaku pertama kali melihat kejadian tersebut.
Ia mengaku curiga kepada terdakwa karena menggelar razia di depan masjid.
Apalagi kata Ahmad razia hanya dilakukan oleh seorang polisi.
Lantas saat ia mendekat dan bertanya ada apa, warga sekitar juga berkumpul dan semakin banyak.
Dikatakan Ahmad, saat pihaknya menanyakan Kartu Tanda Anggota (KTA) polisi, terdakwa terkesan memperlama sehingga masyarakat mulai ribut dan menduga terdakwa polisi gadungan.
"Posisi di depan masjid kok ada razia, dan kenapa sendiri, jadi saya curiga. Saat ditanya KTA, ada KTA katanya, tapi pas mau nunjukin dilama-lamain dia. Saat ditunjukkan sudah buram KTA-nya," ujar Ahmad.
Baca juga: Usaha Kuliner Indra Kenz di Medan Pindah Tangan, Rumah Mewahnya Pun Terbengkalai
Usai mendengar keterangan saksi, saat dikonfrontir, terdakwa Panca mengaku tidak ada memegang STNK saksi korban.
Selanjutnya, Majelis Hakim yang diketuai Hendra Utama Sutardodo menunda sidang pekan depan agenda pemeriksaan terdakwa.
Sementara dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Julita Rasmayadi Purba menuturkan, perkara ini bermula saat terdakwa warga Jalan Pintu Air, Medan Kota ini, melihat Nur Widiana sedang melintas di Jalan Dr Mansyur Medan, pada 11 November 2021 lalu.
Saksi korban saat itu mengendarai sepeda motor, sepulang dari kuliah bermaksud mencari makan di sekitaran Jalan Setiabudi, Medan.
Sewaktu saksi korban melintas tepat di depan masjid Istiqomah, tiba-tiba dari arah belakang saksi korban dipepet oleh terdakwa yang mengendarai sepeda motor memakai seragam dinas Polri, dengan rompi warna hijau bertuliskan POLISI pada bagian dada dan bagian belakangnya.
Kemudian, sepeda motor saksi korban diberhentikan oleh terdakwa dan meminta surat-surat kendaraan.
Saat itu, saksi korban mengeluarkan STNK sepeda motor dari dompet dan memberikannya pada terdakwa untuk diperiksa.
Saat diminta SIM, saksi korban mengaku tak punya hingga akhirnya dimintai uang Rp 200 ribu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.