Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi di Medan yang Hampir Diamuk Massa Karena Peras Pengendara Dituntut 6 Bulan Penjara

Usai membacakan tuntutan, terdakwa yang mengikuti sidang secara daring enggan berkomentar apapun.

Editor: Erik S
zoom-in Polisi di Medan yang Hampir Diamuk Massa Karena Peras Pengendara Dituntut 6 Bulan Penjara
Kolase Tribunnews.com: Tribun-Medan.com/Goklas Wisely dan Facebook/Roni Junaidi Sianturi
(Kiri) Bripka PK saat diamankan di Mako Polrestabes Medan dan (Kanan) Video Bripka PK yang viral di media sosial. 

"Lantaran hanya memiliki uang Rp100 ribu pecahan Rp50 ribu, akhirnya diterima terdakwa. Namun saat akan diserahkan uangnya, tiba-tiba warga sekitar berteriak kepada saksi korban," kata JPU.

Singkat cerita, warga kemudian mengerumuni saksi korban dan polisi tersebut, dan menanyakan identitas polisi yang diduga warga terdakwa polisi gadungan.

Terdakwa kemudian diamankan ke pos security, kemudian dibawa petugas polisi yang melintas ke Polsek Sunggal.

Selanjutnya, saksi korban diarahkan ke Polsek Sunggal untuk membuat pengaduan.

Setelah dicek, ternyata terdakwa merupakan polisi aktif, sehingga terdakwa dijemput petugas Provost Polrestabes Medan.

"Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP atau Pasal 368 ayat (1) jo pasal 53KUHP," pungkas JPU.

Penulis: Gita Nadia Putri br Tarigan

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Polisi yang Peras Pengendara di Medan Hanya Dituntut Enam Bulan Penjara

dan

SAKSI Sebut Susah Bedakan Seragam Satpam dengan Polisi, Sidang Oknum Polisi Peras Pengendara

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas