Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Futsal Lecehkan 2 Remaja Laki-laki, Beraksi di TPU, Iming-imingi Korban Uang Rp 100.000

Seorang guru futsal di Palembang harus berurusan dengan polisi karena telah melakukan tindakan asusila terhadap dua remaja laki-laki.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Guru Futsal Lecehkan 2 Remaja Laki-laki, Beraksi di TPU, Iming-imingi Korban Uang Rp 100.000
Serambi Indonesia/Net
Ilustrasi pelecehan - Seorang guru futsal di Palembang harus berurusan dengan polisi karena telah melakukan tindakan asusila terhadap dua remaja laki-laki. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru futsal di Palembang, Sumatera Selatan harus berurusan dengan polisi.

Dia ditangkap karena telah melakukan tindakan asusila terhadap dua remaja laki-laki.

Pelaku melancarkan aksinya di sebuah Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Pelaku megiming-imingi korban sejumlah uang.

Atas perbuatan itu, PN (22) warga Jalan Sentosa Kecamatan Plaju kini sudah diamankan anggota Ditreskrimum Subdit IV Remaja Anak Wanita (Renakta) Polda Sumsel.

Pria ini ditahan atas laporan dua murid laki-lakinya berusia 15 tahun berinisial KN dan DM yang kini masih duduk di bangku SMP.

Baca juga: KRONOLOGI Gadis 13 Tahun Dirudapaksa 4 Sopir di Dalam Truk, 2 Pelaku Masih Berusia 17 Tahun

Kasubdit IV Renakta Polda Sumsel, Kompol Masnoni mengatakan, tersangka melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi uang sebesar Rp 100 ribu pada kedua korban.

Berita Rekomendasi

"Dengan modus tersebut, akhirnya perbuatan itu terjadi," ujarnya dalam rilis tersangka di Mapolda Sumsel, Rabu (9/3/2022).

Tersangka menjadikan TPU Telaga Swidak Plaju sebagai tempat melancarkan aksi bejatnya pada Jumat (14/1/2022) lalu.

Bahkan perbuatan tersebut nekat dilakukan tepat di tengah hari atas sekira pukul 12.00 WIB.

Dihadapan petugas, PN mengaku perbuatan itu dilakukan tanpa adanya paksaan.

"Awalnya waktu saya chat dia ngajak begituan, tapi tidak respon. Beberapa hari kemudian dianya mau, ya sudah saya lakukan," ujarnya.

Baca juga: Guru SMP Cabuli 7 Muridnya, Rekam Aksi Pakai Laptop Sekolah, Punya 4.000 Video Kartun Dewasa

Akan tetapi pengakuan masih akan didalami aparat kepolisian.

Tersangka kini terancam dijerat dengan Pasal 82 UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang JO pasal76 huruf D UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang No. VI 23 tahun 2002 tentang perlindungan
anak.

"Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Lakukan Asusila pada 2 Pelajar Pria di TPU, Oknum Guru Futsal di Palembang Diringkus

(TribunSumsel.com/Shinta Dwi Anggraini)

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas