Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Barang Ilegal dari Thailand Mulai dari Hewan, Pakaian Bekas Hingga Teh Disita di Aceh Tamiang

Petugas mengamankan 2 tersangka pelaku yang kedapatan mengangkut 47 koli berisi berbagai macam hewan, tanaman, pakaian bekas, dan teh Thailand ilegal.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Barang Ilegal dari Thailand Mulai dari Hewan, Pakaian Bekas Hingga Teh Disita di Aceh Tamiang
FOTO: DOK. HUMAS BEA CUKAI LANGSA
Barang-barang impor ilegal asal Thailand saat didata pihak Bea Cukai Langsa. Petugas mengamankan dua tersangka yang kedapatan mengangkut 47 koli berisi berbagai macam hewan, tanaman, pakaian bekas, dan teh Thailand ilegal. 

Dikatakan Tri Hartana, sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Bunyinya, "Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun."

"Dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 5.000.000.000."

Tri Hartana menambahkan kegiatan itu mereka lakukan sebagai wujud nyata dari salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yaitu Community Protector.

Bea Cukai Langsa terus gencar dalam melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal oleh para penyelundup, khususnya di bawah wilayah Pengawasan Bea Cukai Langsa. (zb)

Artikel ini telah tayang di Prohaba.co dengan judul Bea Cukai Langsa Tangkap 3 Tersangka Penyelundup Barang Ilegal dari Thailand

Berita Rekomendasi
Sumber: Prohaba
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas