Oknum Kepala Desa di Aceh Tenggara Terseret Kasus Kepemilikan Sabu 25,76 Gram
Polisi telah layangkan surat panggilan pertama kepada oknum Pengulu Desa Perapat Sepakat dan telah dititipkan ke pihak kecamatan
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Oknum kepala desa di Aceh Tenggara, Provinsi Aceh diduga kuat terlibat dalam kasus kepemilikan sabu seberat 25,7 gram dengan tersangka HN.
Tersangka HN yang memiliki sabu seberat 25,76 gram di Desa Lawe Saraf, Kecamatan Lawe Alas, Agara diamanlan polisi, Jumat (4/3/2022) yang lalu.
"Kita telah layangkan surat panggilan pertama kepada oknum Pengulu Desa Perapat Sepakat dan telah dititipkan ke pihak kecamatan," ujar Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Sabrianda SH kepada Serambi, Rabu (9/3/2022).
Jika dalam pemanggilan pertama ini oknum penghulu desa tersebut tidak hadir, maka polisi akan melakukan pemanggilan kedua, dan terakhir akan dilakukan pemanggilan paksa.
Baca juga: KPK Prihatin OTT Tak Bikin Kepala Daerah Kapok Lakukan Korupsi
Baca juga: Polda Aceh Amankan 189 Kg Sabu-Sabu, Sempat Diwarnai Pengejaran Menggunakan Mobil
Seperti diketahui, tim Pemberantas Penyakit Masyarakat (PEKAT) Polres Aceh Tenggara, Jumat (4/3/2022) sekira pukul 16.20 WIB menangkap HN (46) warga Desa Perapat Sepakat Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, karena memiliki sabu seberat 25,76 gram.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH, mengatakan, mereka melakukan rekonstruksi penangkapan tersangka HN yang ditangkap bersama barang bukti satu bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik warna putih bening dan dibalut dengan kertas tisu berwarna putih dengan berat bruto 25,76 gram.
Dalam rekonstruksi ini, tersangka mengaku ada kaitan dengan oknum Kepala Desa Perapat Sepakat yang diduga masuk dalam jaringan penyalahgunaan narkoba. (as)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Diduga Terlibat Narkoba, Polisi Panggil Oknum Pengulu