Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Kerangkeng Bupati Langkat: Daftar Hukuman Keji, Tahanan Disuruh Melakukan Hubungan Sejenis

Para penghuni juga disuruh meminum air kencing orang lain, dipaksa menjilati sayuran yang sudah dibuang ke lantai.

Editor: Erik S
zoom-in Update Kerangkeng Bupati Langkat: Daftar Hukuman Keji, Tahanan Disuruh Melakukan Hubungan Sejenis
Tribun Medan/Fredy Santoso
Kondisi di salah satu ruangan tahanan pribadi milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin, Rabu (26/1/2022) 

"Dipaksa sodomi. Jadi disuruh telanjang dua-duanya anak kerangkeng, disuruh berhubungan dan direkam. Ada lagi yang dipaksa mengunyah cabai 1/2 kilo. Sudah dikunyah, dilumuri ke muka. Habis muka, terus diolesin ke alat kelamin. Kita bacanya saja nggak enak, saking kita nggak tega," paparnya

Tahanan Tidak Diizinkan Beribadah

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan sejumlah fakta lain terkait dengan perbudakan modern yang terjadi di kerangkeng milik mantan Bupati Kabupaten Langkat Terbit Rencana Peranginangin, Kamis (10/3/2022).

Dalam konferensi pers kemarin, ada sejumlah fakta baru yang ditemukan, yakni pembatasan beribadah.

Baca juga: Investigasi LPSK, Ada Penyiksaan di Kerangkeng Bupati Langkat, Korban Disundut Rokok hingga Disetrum

Setiap orang yang berada di dalam kerangkeng milik Terbit alias Cana, tidak diperbolehkan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing-masing.

Bagi umat muslim, tidak ada kegiatan salat secara berjamaah ataupun umat Kristiani. Terlepas dari perintah Cana, yang melarang para penghuni kerangkeng untuk menjalankan ibadah.

"Manusia kerangkeng tercerabut haknya untuk menjalankan ibadah. Tidak ada kegiatan Sholat Jumat bagi muslim, tidak ada Ibadah Minggu bagi Kristiani," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.

Hak untuk beragama dan menjalankan peribadatan merupakan salah satu hak asasi.

Menurutnya, kerangkeng milik Cana jauh dari kata layak, bagi setiap penghuni untuk melaksanakan kegiatan ibadah.

Baca juga: LPSK Minta Mahfud MD Bentuk Tim Agar Temuan Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Diproses Tuntas

"Ibadah hanya memungkinkan dilakukan di kereng yang kondisi jauh dari layak," jelasnya.

Pada temuan LPSK, awal mula kerangkeng itu didirikan pada Tahun 2007 lalu. Di mana, Cana memiliki gudang tepat di samping rumah yang dijadikan sebagai kandang ayam.

Selain itu, kandang ayam itu dipergunakan untuk untuk mengurung anggota Cana yang bertentangan dengan dia.

Kapasitas gudang itu hanya 20 orang. Sekitar tahun 2016, Cana membangun kerangkeng yang sekarang ini di belakang rumahnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas