Update Kerangkeng Bupati Langkat: Daftar Hukuman Keji, Tahanan Disuruh Melakukan Hubungan Sejenis
Para penghuni juga disuruh meminum air kencing orang lain, dipaksa menjilati sayuran yang sudah dibuang ke lantai.
Editor: Erik S
Setelah selesai, para anggota dan pekerja yang mendapat hukuman dimasukkan dan dipindahkan ke dalam penjara ilegal itu. Periode tahun 2016 - 2017, Cana merenovasi rumah pribadinya menjadi rumahnyayang sekarang ini.
Gudang yang disebut sebagai 'kereng atas' itu saat ini menjadi garasi mobil. Sejak kerangkeng mulai berada di belakang rumah, banyak masyarakat sekitar menitipkan anggota keluarga mereka, yang diduga pecandu narkotika ke dalam kerangkeng itu.
Peran anak bupati
Dewa Peranginangin, anak Terbit ternyata pelaku penyiksaan penghuni kerangkeng paling sadis.
Dalam temuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), para pelaku sampai mengalami gangguan jiwa dan cacat permanen.
Baca juga: Komnas HAM Periksa Lebih dari Satu Polisi Terkait Kasus Kerangkeng Bupati Langkat
Dirinya menyiksa penghuni kereng menggunakan selang, kunci Inggris, batu, balok, palu dan plastik yang dibakar lalu diteteskan ke tubuh.
"Semuanya sadis. Puluhan tahun saya berkerja, belum pernah menemukan kekerasan sesadis ini," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin dalam konferensi pers di gedung LPSK, kemarin.
Para penghuni kerangkeng, ada yang mengalami putus jari akibat dipukul menggunakan palu. Lebih parahnya, alat kelamin penghuni kereng juga disundut menggunakan api rokok.
Selain itu, para penghuni juga sering diteteskan plastik yang sudah dibakar oleh Dewa Peranginangin.
Bukan hanya Dewa, Terbit dan oknum aparat Penegak Hukum juga ikut melakukan penyiksaan terhadap penghuni kereng.
Pada temuan ini, bupati juga mencambuk para penghuni kereng menggunakan selang air.
Tempat penyiksaan penghuni kereng juga selalu berpindah. Ada yang mendapat penyiksaan di luar kerangkeng, Gudang Cacing, Perkebunan Sawit, Pabrik serta di dalam kolam ikan.
SG, korban yang meninggal dunia juga mengalami penyiksaan oleh Dewa Peranginangin.
Sejauh ini, dalam temuan LPSK, ada 12 diduga oknum TNI/Polri yang terlibat dalam penyiksaan di dalam kerangkeng.