Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ancam Edarkan Video Mesum dan Aniaya Pacar Sendiri, Remaja Ogan Ilir Berurusan dengan Polisi

Saat korban minta putus, PR marah dan mengancam akan menyebarkan video asusila tersebut lalu menganiaya dengan cara mencekik

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ancam Edarkan Video Mesum dan Aniaya Pacar Sendiri, Remaja Ogan Ilir Berurusan dengan Polisi
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Tersangka PR (17 tahun) yang menganiaya kekasih dan mengancam menyebar video asusila digiring oleh petugas untuk diproses lebih lanjut di Mapolres Ogan Ilir, Kamis (10/3/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Sumsel Agung Dwipayana 

TRIBUNNEWS.COM, INDRALAYA - PR (17), warga Rantau Panjang, Ogan Ilir, Sumatera Selatan diamankan polisi karena menganiaya dan mengancam kekasihnya sendiri, sebut saja namanya Bunga (15).

PR mengaku nekat menganiaya saat korban meminta putus.

"Pacar saya (Bunga) minta putus. Dia didekati laki-laki lain," kata PR saat dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir, Kamis (10/3/2022) petang.

Sebelum menganiaya Bunga, PR mengaku dua kali menyetubuhi kekasihnya yang berusia 15 tahun itu dan merekamnya.

Saat korban minta putus, PR marah dan mengancam akan menyebarkan video asusila tersebut.

Baca juga: Digerebek Warga, Oknum Guru Ketahuan Mesum dengan Selingkuhannya di Toilet Musala

"Saya bilang ke pacar saya, 'kalau kamu minta putus, saya viralkan video (asusila) itu'," ucap PR.

Berita Rekomendasi

Karena merasa terancam, Bunga lalu menemui PR dan terjadilah penganiayaan tersebut.

"Saya pukul (korban) sampai jatuh. Saya menyesal," ujar PR.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy menerangkan, penganiayaan oleh PR terhadap Bunga terjadi pada pertengahan Januari lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, PR menampar wajah Bunga dan mencekik serta mendorongnya hingga terjatuh.

"Akibat penganiayaan, Bunga mengalami luka ringan dan dia syok," terang Yusantiyo.

Kabar penganiayaan ini sampai ke keluarga Bunga.

Penganiayaan yang menimpa Bunga terjadi karena masalah video porno.

"Jadi, pernah dua kali terjadi persetubuhan antara PR dan Bunga.

Persetubuhan keduanya didokumentasikan PR," ungkap Yusantiyo.

Dilanjutkannya, berdasarkan keterangan Bunga, persetubuhan itu terjadi di sebuah SD di Rantau Panjang pada tahun lalu.

"Namun dia (Bunga) lupa persisnya kapan.

Satpol PP dan Damkar Kendal mengecel lokasi yang diduga dijadikan sebagai tempat mesum remaja di Taman Garuda Kota Kendal, Selasa (8/3/2022).
Satpol PP dan Damkar Kendal mengecel lokasi yang diduga dijadikan sebagai tempat mesum remaja di Taman Garuda Kota Kendal, Selasa (8/3/2022). (TRIBUNBANYUMAS/SAIFUL MA'SUM)

Tanggal dan bulannya lupa," ujar Yusantiyo.

Mendapat laporan perkara ini, polisi lalu mengamankan PR di kediamannya di Rantau Panjang.

PR terancam Pasal 81 Ayat 2 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 80 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," terang Yusantiyo.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pacar Minta Putus, ABG di Ogan Ilir Aniaya dan Ancam Sebar Video Asusila Kekasih

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas