Kepekaan Warga Bantu Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Kotabaru Kalsel
Belajar dari kasus ini, peran masyarakat juga menjadi penting, karena anak korban tidak akan terselamatkan jika tidak ada kepekaan warga sekitar
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Eko Sutriyanto
Kemen PPPA mendorong agar Aparat Penegak Hukum (APH) menerapkan hukuman sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
"Tersangka diduga dapat dijerat dengan pasal berlapis,” tegas Robert.
Pelaku dapat dikenakan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar, serta pidana tambahan Pengumuman Identitas Pelaku, setelah Terpidana selesai menjalani pidana pokoknya.
Lalu, diberikan Restitusi ganti kerugian kepada Korban atau keluarganya yang dibebankan kepada pelaku, berdasarkan surat permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca juga: Komnas HAM Sebut Tak Ada Usulan LPSK Soal Menkopolhukam Bentuk Tim Usut Kasus Kerangkeng di Langkat
Hal ini sebagaimana ditegaskan pada ketentuan Pasal 1 ayat 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Pelaku dikenakan tambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana karena memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Robert mengatakan tren meningkatnya masyarakat yang mulai berani dan percaya untuk membuat laporan pengaduan kepada layanan pengaduan, diperlukan komitmen Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberikan keadilan pada korban sesuai peraturan yang berlaku dan menerapkan hukuman maksimal.
Sehingga APH memerlukan kompetensi teknis khusus untuk menghindari terjadinya viktimisasi dari proses penyelidikan, penyidikan, pembuktian maupun peradilan, menuntut peran APH dalam mendorong terwujudnya keadilan.
Robert juga menekankan masyarakat harus yakin bahwa pemerintah baik pusat dan daerah dan semua pihak akan memberikan perlindungan terbaik sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing khususnya dalam memberikan perlindungan khusus bagi anak.