Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penculik Anak di Bawah Umur di Lampung Ditangkap Polisi: Pelaku Sempat Kabur 5 Hari Bawa Korbannya

Tersangka ditangkap petugas Polsek Lambu Kibang yang dibekingi kepolisian di wilayah OKI.

Editor: Erik S
zoom-in Penculik Anak di Bawah Umur di Lampung Ditangkap Polisi: Pelaku Sempat Kabur 5 Hari Bawa Korbannya
DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES
Ilustrasi Pelaku penculikan anak di bawah umur di Tulangbawang Barat Lampung ditangkap polisi 

TRIBUNNEWS.COM TULANGBAWANG BARAT- Polsek Lambu Kibang, Tulangbawang Barat, Lampung membekuk pelaku penculikan anak di bawah umur.

Tersangka berinisial ZH alias JK, warga Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Adapun korban berinisial NL (14), siswi SMP asal Tiyuh Indraloka Mukti, Kecamatan Way Kenanga, Tulangbawang Barat.

Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Sunhot P Silalahi, melalui Kapolsek Lambu Kibang AKP A Cik Wijaya, mengutarakan, tersangka ZH dibekuk petugas di Dusun Tulung Sawo, Desa Pulau Gronggangan, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten OKI, Sumsel, Jumat (11/3/2022) sekitar pukul 21.30 WIB.

Baca juga: Ambulans Terguling di Tanggamus Lampung, Satu Penumpang Tewas

Tersangka ditangkap petugas Polsek Lambu Kibang yang dibekingi kepolisian di wilayah OKI.

"Saat ditangkap, tersangka ini sedang bersama korban NL di sebuah rumah di Dusun Tulung Sawo pada Jumat malam," ungkap Cik Wijaya, Sabtu (12/3/2022).

Keberadaan pelaku terendus petugas setelah lima hari membawa kabur NL.

Berita Rekomendasi

Kapolsek membeberkan, tindak pidana penculikan itu bermula pada Senin 7 Maret 2022 sekira pukul 14.00 WIB.

Saat itu NL pulang dari sekolah menuju rumahnya di Tiyuh Indraloka Mukti, Kecamatan Way Kenanga.

Sesampai di rumah, korban langsung ganti baju dan hendak kembali pergi dengan membawa tas.

Baca juga: Pelaku Penculikan yang Terekam CCTV Ditangkap, Masih Kenakan Baju yang Sama

"Oleh ibu, anak ini lalu ditanya, ‘Mau ke mana, Dik?’ Anak tersebut menjawab, ‘Mau kerja kelompok’," kata Kapolsek AKP Cik Wijaya menirukan ucapan ibu kandung korban.

NL pergi dengan mengendarai sepeda motor Honda Spacy sekira pukul 15.00 WIB.

"Lalu pada sore harinya, tetangga orangtua korban ini memberi tahu kalau anaknya berinisial NL ini telah dibawa orang yang bernama ZH alias JK," papar Kapolsek yang biasa disapa Pak Cik ini.

Sementara sepeda motornya dititipkan di sebuah rumah di daerah Bujuk Agung, Kabupaten Tulangbawang.

Mendapat informasi itu, ibu kandung korban lalu pergi ke Bujuk Agung.

"Ibu korban ini juga mendatangi rumah tersebut untuk mencari anaknya. Tapi sampai di Bujuk Agung, anaknya tidak ada. Hanya ada sepeda motornya saja," papar Pak Cik.

Atas kejadian tersebut, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lambu Kibang.

Usai mendapat laporan itu, petugas Polsek Lambu Kibang langsung bergerak mencari keberadaan pelaku.

Baca juga: Takut Dimarahi karena Bolos Ngaji, Bocah 12 Tahun Bersandiwara, Ngaku Jadi Korban Penculikan

Lima hari berselang, Jumat (11/3/2022), petugas berhasil mengendus keberadaan tersangka di wilayah OKI, Sumsel.

"Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, diketahui posisi tersangka ini berada di Dusun Tulung Sawo, Desa Pulau Gronggangan, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten OKI," beber Pak Cik.

Mengetahui hal itu, Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang langsung berkoordinasi dengan Polsek Padamaran Timur.

Tersangka ditangkap di sebuah gubuk perkebunan karet Dusun Tulung Sawo, Desa Pulau Gronggangan, Kecamatan Pedamaran Timur.

"Saat ditangkap, ternyata pelaku dan korban sedang ada di gubuk di tengah perkebunan karet. Jadi selama pelarian, tersangka dan korban bersembunyi di sini," ungkapnya.

Tersangka dan korban langsung dibawa petugas ke Polsek Lambu Kibang, Tulangbawang Barat.

Kapolsek mengatakan, saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolsek Lambu Kibang.

Polisi bakal menjerat tersangka dengan pasal 81 ayat 1,2 jo pasal 76 e UU RI No 17 Tahun 2016 dan atau pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara," tandas Pak Cik.

(Endra Zulkarnain)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Culik Siswi SMP asal Tulangbawang Barat, Pelaku Ditangkap di Gubuk Kebun Karet

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas