26 Korban Investasi Bodong Rugi Hingga Rp 21 Miliar, 2 Pelaku Ditangkap di Dua Lokasi Berbeda
Uang hasil menipu dimanfaatkan pelaku untuk membeli beberapa aset. Di antaranya kebun sawit hingga mobil.
Editor: Dewi Agustina
Dari keterangan Kapolres, bahwa tersangka telah menjalankan investasi bodong tersebut sudah berjalan dua tahun terakhir.
Selama dua tahun tersebut, tersangka berhasil mengumpulkan dana hingga Rp 21 miliar dari beberapa orang.
"Dana terkumpul Rp 21 miliar. Mereka investasi di show room sebesar Rp 1,3 miliar, masyarakat investasi diberikan keuntungan 40 persen per bulan oleh pelaku," jelas Kapolres Merangin.
Untuk menutupi pembayaran keuntungan investor itu pelaku dapat uang dengan cara tutup lubang gali lobang.
Kemungkinan ada korban lain dari yang melapor saat ini, Polres Merangin membuka posko pengaduan.
"Bagi masyarakat mau melaporkan, kita buka pengaduan. Untuk pasal kita kenakan pasal penipuan," tandasnya.
(Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Korban Rugi Rp21 Miliar, Dua Pelaku Investasi Bodong di Merangin Ditangkap
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.