Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

26 Korban Investasi Bodong Rugi Hingga Rp 21 Miliar, 2 Pelaku Ditangkap di Dua Lokasi Berbeda

Uang hasil menipu dimanfaatkan pelaku untuk membeli beberapa aset. Di antaranya kebun sawit hingga mobil.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 26 Korban Investasi Bodong Rugi Hingga Rp 21 Miliar, 2 Pelaku Ditangkap di Dua Lokasi Berbeda
Net
Ilustrasi Investasi Bodong 

TRIBUNNEWS.COM, BANGKO - Satreskrim Polres Merangin akhirnya berhasil meringkus sua pelaku investasi bodong di Kabupaten Merangin. Keduanya diamankan dari dua tempat yang berbeda.

Berdasarkan informasi, salah satu pelaku sempat kabur ke luar Kabupaten Merangin sebelum diamankan polisi.

Kapolres Merangin melalui Kasat Reskrim, AKP Indar Wahyu membenarkan penangkapan itu.

Dia mengatakan satu diamankan di Bangko dan satu lagi di Muara Bungo.

"Dua pelaku investasi berinisial S dan M sudah diamankan, saat ini masih dalam pemeriksaan oleh penyidik," katanya, Minggu (13/2/2022).

Kasat mengatakan berdasarkan keterangan tersangka, uang yang dikumpulkan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

Penyidik akan menelusuri aset yang bersumber dari hasil penipuan tersebut.

Berita Rekomendasi

Sejauh ini, jumlah korban yang dimintai keterangan atas kasus penipuan tersebut mencapai 26 orang. Dengan kerugian yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Baca juga: FAKTA Pasutri di Bandung Jadi Tersangka Arisan Bodong, Kerugian Capai Rp 21 Miliar, Modus Pamer Uang

"Uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Korban yang telah dimintai keterangan 26 orang, kemungkinan masih bertambah. Kerugian mencapai miliaran rupiah," ujarnya.

"Kita juga membuat posko pengaduan terhadap korban. Apabila merasa korban segera datang ke Polres," imbaunya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribunjambi.com, uang hasil menipu tersebut dimanfaatkan pelaku untuk membeli beberapa aset. Di antaranya kebun sawit hingga mobil.

Modus penipuan, pelaku mengiming-imingi masyarakat di Kecamatan Lembah Masurai dan Siau dengan keuntungan yang besar dan melebihi bunga bank.

Sebelumnya, Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata menyebutkan bahwa kerugikan warga dua kecamatan tersebut diperkirakan mencapai Rp 21 miliar.

Pelaku yang diamankan Satreskrim Polres Merangin dengan dugaan melakukan penipuan dengan iming-iming keuntungan 40 persen bagi investor di Kecamatan Lembah Masurai dan Siau.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas