Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Karyawan PT Pos di Medan Didakwa Rugikan Negara Rp 1,2 Miliar

Gunandi pengelola dua agen PT Pos Indonesia (Persero) didakwa merugikan negara Rp 1,2 miliar.

Editor: Erik S
zoom-in Karyawan PT Pos di Medan Didakwa Rugikan Negara Rp 1,2 Miliar
Net
ilustrasi Gunandi pengelola dua agen PT Pos Indonesia (Persero) didakwa merugikan negara Rp 1,2 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Gunandi pengelola dua agen PT Pos Indonesia (Persero)
didakwa merugikan negara Rp 1,2 miliar.

Gunandi didakwa curangi timbangan paket ke luar negeri. Dakwaan tersebut dibacakan di persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (14/3/2022).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Deliserdang Novi dalam dakwaannya menguraikan, perkara ini bermula saat terdakwa yang juga bendahara Kantor Sentral Pengolahan Pos (SPP) Medan membuka usaha agen Pos ‘Bustaman’ di Jalan Bustaman.

Selain itu, terdakwa juga menjadi agen Pos ‘Fajar’ yang terletak di Jalan Jalan Rahayu, Pasar IV, Desa Bandar Khalipah.

Baca juga: CARA Mengisi SPT Pajak Online Lewat E-Filing, Coba Cara Ini Jika Lupa EFIN

Belakangan diduga terdakwa melakukan kecurangan pengiriman internasional. Kecurangan pengelolaan kiriman jasa Pos Internasional komoditas tertentu tersebut, terungkap oleh Penyidik Satreskrimsus Polrestabes Medan.

Diantaranya dalam laporan timbangan barang/paket Pos cepat ke luar negeri berupa ‘Green Tea Powder’, Soursop, Kratom, dan lainnya.

"Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata JPU.

Berita Rekomendasi

Dijatakan JPU, adapun hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Keuangan (BPKP) Provinsi Sumut, perbuatan warga Jalan Rahayu, Dusun V, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang/Jalan Mangaan VIII, Lingkungan I, Kelurahan Mabar Hilir, Medan Deli tersebut telah merugikan negara senilai Rp1.276.023.709.

Baca juga: Periksa Bupati Karimun di Kasus Korupsi DAK 2018, Ini yang Dicari KPK

"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar JPU.

Berita ini telah tayang di Tribun Medan berjudul:
CURANGI Timbangan Paket, Karyawan PT Pos Didakwa Rugikan Negara Rp 1,2 Miliar

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas