Pengendara Moge Santuni Keluarga Bocah Kembar Rp 50 Juta, Kapolda: Itu Akan Jadi Pertimbangan Hakim
Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana mengatakan proses hukum harus tetap berlanjut.
Editor: Erik S
Zanuar mengatakan para petugas masih melakukan pengecekan tempat kejadian perkara bocah kembar itu tertabrak moge.
"Setelah cek TKP, hasilnya nanti gelar perkara, dan nanti paling setelah penyelidikan kita naikkan ke penyidikan," ujarnya.
Hasan Firdaus (8) dan Husen Firdaus (8) meninggal dunia setelah tertabrak rombongan motor gede Harley Davidson, Sabtu (12/3) sekitar pukul 13.15 WIB.
Baca juga: Kasus Moge Tabrak 2 Bocah Kembar Berakhir Damai, Bagaimana Proses Hukumnya?
Tragedi terjadi di Jalan Raya Kalipucang-Pangandaran tepatnya di Blok Kedungpalumpung, Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang, tak jauh dari rumah mereka.
Idin, warga setempat, mengatakan kejadian bermula saat rombongan Harley Davidson melaju dari arah Banjar menuju Pangandaran. Saat di lokasi kejadian, kedua korban hendak menyeberang jalan.
"Karena motor Harley itu melaju kencang, dua anak kembar yang mau nyebrang tertabrak," kata Idin, yang mengaku melihat langsung kejadian itu. Idin mengatakan, ada dua sepeda motor yang menabrak kedua korban.
"Anak terpental sampai selokan. Kedua korban masih kelas dua sekolah dasar," ujarnya.
Kanit Lantas Polsek Kalipucang Bripka Agus Diksi mengatakan, kedua moge yang diduga menabrak kedua korban itu adalah sepeda motor D 1993 NA yang dikemudikan Angga Permana Putra (40), warga Kota Cimahi, dan sepeda motor B 6227 HOG yang dikendarai Agus Wardi (52), asal Bandung Barat.
Baca juga: Pengamat Sebut Kejanggalan Kesepakatan Damai Keluarga Bocah Kembar Ditabrak Moge di Pangandaran
Dari hasil analisis sementara yang dilakukan polisi, kata Agus, kecelakaan terjadi karena kelalaian pengendara motor yang mengemudi dalam kecepatan tinggi.
Pihak penabrak dan keluarga korban kemudian melakukan pertemuan.
Pihak penabrak memberikan uang santunan Rp 50 juta dan dikabarkan pihak keluarga korban tak akan menuntut secara pidana atau perdata.
Penulis: Hilman Kamaludin
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kapolda: Proses Hukum Moge yang Tabrak Anak Kembar di Pangandaran Lanjut, Meski Beri Uang Rp 50 Juta