Polda Sumut Tangkap 4 Orang Penganiaya Wartawan, Salah Satunya Pernah Bakar Mobil Wakapolres Madina
Ada pun dalam perkara pemukulan wartawan Madina, Awaluddin pula orang pertama memukul korban
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Goklas Wisely
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Polisi berhasil mengamankan empat tersangka penganiayaan wartawan Mandailing Natal (Madina).
Salah satu pelaku yakni Awaluddin (26) pernah menjadi pelaku pembakaran mobil milik polisi.
"Jadi tersangka Awaluddin ini adalah salah satu tersangka kita yang melakukan pembakaran mobil Wakapolres Madina," kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja saat menggelar konferensi pers di halaman Polda Sumut, Senin (14/3/2022).
Dia menyampaikan Awaluddin dihukum 7 bulan penjara terkait pembakaran mobil Wakapolres Madina.
Awaluddin keluar pada Februari 2021.
Ada pun dalam perkara pemukulan wartawan Madina, Awaluddin pula orang pertama memukul korban.
Baca juga: Pengendara Moge di Bandung Diduga Aniaya Pengendara Lainnya Karena Terjatuh saat Mau Belok
Baru kemudian diikuti oleh para tersangka lainnya Salamat (36), Edi Mansyur Rangkuti (41), dan Rasoki alias Marzuki (40).
Barang bukti yang diamankan, lanjut Tatan, kartu keanggotaan organisasi kepemudaan, hp 4 unit, baju OKP, tali pinggang, serta pakaian saat melakukan penganiayaan dan sepeda motor.
Dia mengatakan pihaknya melakukan pengejaran di luar wilayah tempat tinggal para tersangka.
Lima hari pihaknya melakukan pengejaran sampai akhirnya dibekuk.
Tatan mengungkapkan pula tersangka yang menggunakan celana loreng bukan dari oknum TNI.
Ada pun besar kemungkinan nantinya tersangka lainnya yang saat ini masih didalami oleh pihaknya.
Terkait motif, Tatan menjelaskan para tersangka memukuli korban karena mendapati berita yang dibuat korban terkait dengan ketua OKP para tersangka.
Ia membenarkan bahwa hal itu menyangkut ketua OKP para tersangka ditetapkan jadi tersangka dalam perkara dugaan tambang emas ilegal di Madina sehingga para tersangka meminta agar korban menghapus pemberitaan tersebut.
Karena proses mediasi tidak berlangsung baik.
Maka dengan inisiatif sendiri dari para tersangka langsung menghajar korban.
"Jadi sewaktu terjadi pemukulan, ketua para tersangka tidak mengetahui. Artinya tidak ada perintah, hanya saja inisiatif dari para tersangka," sebutnya.
Keempatnya disangkakan pasal 170 ayat 1 subs pasal 351 ayat 1 KHUPidana.
(Cr8/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul SOSOK Pelaku Penganiayaan Wartawan di Madina, Ternyata Pernah Bakar Mobil Wakapolres