Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MMD Sengaja Rekam dan Sebar Video Asusila karena Takut Ditinggalkan Kekasihnya yang Masih SMA

Terduga pelaku penyebar video tersebut juga merupakan pemeran pria yang ada dalam video.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in MMD Sengaja Rekam dan Sebar Video Asusila karena Takut Ditinggalkan Kekasihnya yang Masih SMA
TRIBUN-TIMUR.COM/FIRKI
Terduga pelaku penyebar video mesum berinisial MMD, saat ditahan di Unit PPA Satreskrim Polres Bulukumba, Rabu (16/3/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi

TRIBUNNEWS.COM, UJUNG BULU - Video asusila siswi salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) beredar di media sosial belum lama ini.

Berdasarkan hasil pengembangan kepolisian, pelaku video asusila sekaligus sebagai penyebar video tersebut akhirnya diamankan.

Dia adalah MMD yang kini telah diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bulukumba.

MMD adalah warga Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, yang sehari-harinya bekerja sebagai nelayan.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Muhammad Yusuf membenarkan diamankannya MMD.

Terduga pelaku berhasil diamankan, Rabu (16/3/2022) kemarin.

Berita Rekomendasi

"Sekitar jam 09.30 Wita pagi kemarin telah diamankan," kata AKP Yusuf, Kamis (17/3/2022).

"Terduga pelaku penyebar video tersebut juga merupakan pemeran pria yang ada dalam video," tambahnya.

AKP Yusuf menjelaskan, MMD yang menyebarkan video tersebut.

Terduga pelaku penyebar video mesum berinisial MMD, saat ditahan di Unit PPA Satreskrim Polres Bulukumba, Rabu (16/3/2022).
Terduga pelaku penyebar video mesum berinisial MMD, saat ditahan di Unit PPA Satreskrim Polres Bulukumba, Rabu (16/3/2022). (TRIBUN-TIMUR.COM/FIRKI)

Dari pengakuannya, video itu sengaja direkam MMD.

Itu dilakukan agar tak ditinggalkan oleh kekasih pujaan hatinya itu.

Namun, ternyata video yang direkamnya itu justru berbuah petaka.

Atas perbuatannya itu, ia terancam dijerat undang-undang pornografi.

Baca juga: VIDEO Guru Berbuat Asusila dengan Istri Orang di Toilet Musala, Ngaku Khilaf, Masalah Berakhir Damai

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008.

Ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.

Ia juga diduga melanggar Undang-undang ITE Nomor 11 tahun 2018.

"Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 11 Tahun 2018 dengan ancaman Hukuman 6 Tahun," tegas AKP Yusuf. (TribunBulukumba.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Terduga Pemeran Video Mesum Pelajar SMA di Bulukumba Ditangkap, Mengaku Takut Ditinggal Kekasihnya

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas