Kronologi Lengkap AKBP Beni Ditembak Tahanan: Korban Tampar Pelaku, 7 Polisi Langgar Kode Etik
Polda Gorontalo menegaskan AKBP Beni Mutahir melanggar kode etik profesi.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, GORONTALO- Polda Gorontalo menegaskan AKBP Beni Mutahir melanggar kode etik profesi.
Alasannya, ia menyalahgunakan posisinya sebagai Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) mengeluarkan tahanan RY, seorang pelaku penembakan terhadap dirinya.
Sebelumnya diketahui, AKBP Beni tewas ditangan RY.
Penembakan itu terjadi di rumah RY di Jalan Mangga, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo pada Senin (20/3/2022). Beni ditembak di kepala menggunakan senjata rakitan milik RY.
Kendati, RY adalah tahanan kasus narkoba di Polda Gorontalo. Namun, Beni justru menyalahgunakan wewenangnya untuk mengizinkan RY pulang ke rumah.
Baca juga: Almarhum AKBP Beni Mutahir Dimakamkan di Malang
Pada berita sebelumnya, disebut RY curhat karena memiliki masalah rumah tangga.
"AKBP Beni Mutahir melanggar Pasal 13 Ayat 1. Pasal itu menyebutkan setiap anggota Polri dilarang menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan,” ungkap Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, di Media Center Polda Gorontalo, Rabu (23/3/2022).
Selanjutnya, Beni juga dinyatakan melanggar Pasal 13 huruf f yang berbunyi, “dilarang mengeluarkan tahanan tanpa perintah tertulis dari penyidik, atasan penyidik atau penuntut umum, atau hakim yang berwenang," kata Wahyu melengkapi.
Tidak hanya Beni, tujuh anggota Polri yang bertugas menjaga RY saat itu, juga melanggar Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian soal Etika Kelembagaan.
Kata Wahyu, ketujuh anggota itu tidak mencegah perbuatan Beni dalam mengeluarkan tahanan.
Baca juga: Fakta-fakta AKBP Beni Mutahir Tewas Ditembak Tahanan Kasus Narkoba, Korban Hendak Jemput Pelaku
Sebab meski ia adalah atasan mereka, namun dalam Pasal 7 ayat 3 menyebutkan, setiap anggota Polri yang berkedudukan sebagai bawahan wajib menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan.
Mestinya, tujuh anggota itu melaporkan kepada atasan pemberi perintah atas penolakan perintah yang dilakukannya untuk mendapatkan perlindungan hukum dari atasan pemberi perintah.
Artinya, dalam kasus itu AKBP Beni menyalahgunakan jabatannya, dan para bawahannya juga melanggar karena tidak mencegah perbuatan Beni.
Saat ini kata Wahyu, Bid Propam Polda Gorontalo melakukan pemeriksaan kepada anggota Polri yang melanggar tersebut.
Baca juga: Polda Gorontalo Belum Ungkap Sebab AKBP Beni Mutahir Berada di Rumah Pelaku Penembakan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.