Kronologi Lengkap AKBP Beni Ditembak Tahanan: Korban Tampar Pelaku, 7 Polisi Langgar Kode Etik
Polda Gorontalo menegaskan AKBP Beni Mutahir melanggar kode etik profesi.
Editor: Erik S
Atas perbuatannya itu, pelaku dan adiknya disangkakan menggunakan pasal 338 KUHP tentang pidana pembunuhan yang disengaja. Sementara adik pelaku berinisial R-TY dikenakan undang-undang nomor 12 tahun 1951 tentang keterkaitan senjata api ilegal.
Polda Gorontalo menyangkakan pelaku menggunakan pasal 338 KUHP tentang pidana pembunuhan yang disengaja.
Tidak hanya pelaku, adinya berinisial RPY juga sangkakan undang-undang nomor 12 tahun 1951 tentang keterkaitan senjata api ilegal.
Kronologi lengkap
Berikut kronologi penembakan pada Senin (21/3/2022) subuh;
- Pelaku mengeluhkan kepada korban bahwa dia mempunyai masalah rumah tangga dengan istrinya.
- Pelaku meminta tolong kepada AKBP Beni agar diantar ke rumahnya.
- Pukul 03.00, pelaku dijemput oleh korban dari ruang tahanan. Korban mengenakan baju koko dan songko. Korban diketahui adalah pengurus masjid, rutin puasa Senin-Kamis. Kemungkinan baru saja salat.
Baca juga: Kuasa Hukum Bersyukur Atas Vonis Bebas Dua Polisi Terdakwa Kasus Penembakan Laskar FPI
- Korban mengatakan kepada petugas jaga akan membawa pelaku selama 15 menit.
- Korban dan pelaku mendatangi rumah pelaku di Lorong Mangga RT 2 RW 5, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
- Pukul 04.00, RTY adik pelaku yang ada dalam kamar mendengar suara adu mulut. Ternyata adu mulut antara pelaku dan korban.
- AKBP Beni menampar pelaku. Pelaku kemudian minta ampun.
- Setelah minta ampun, pelaku membanting handphone milik korban.
- Adik pelaku kemudian bangun pergi ke dapur mengambil air minum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.