Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER REGIONAL: Fakta AKBP Beni Mutahir Tewas Ditembak Tahanan | Wanita Tabrak Pintu Kantor Polisi

Berita populer fakta tewasnya Dirtahti Polda Gorontalo, AKBP Beni Mutakhir hingga seorang ibu menabrak pintu kantor polisi di Polres Pematangsiantar.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in POPULER REGIONAL: Fakta AKBP Beni Mutahir Tewas Ditembak Tahanan | Wanita Tabrak Pintu Kantor Polisi
TribunGorontalo.com/Ist
Foto AKBP Beni Mutahir yang tewas ditembak tahanan kasus narkoba pada Senin (21/3/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut berita populer regional di Tribunnews.com dalam 24 jam terakhir.

Berita dimulai fakta tewasnya Direktur Perawatan Tahanan dan barang bukti (Dirtahti) Polda Gorontalo, AKBP Beni Mutakhir.

Korban tewas ditembak oleh seorang tahanan kasus narkoba dengan senjata rakitan.

Kemudian ada update dari kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat non aktif, Terbit Perangin Angin.

Sudah ada 8 tersangka yang ditetapkan oleh polisi dalam kasus ini.

Baca juga: POPULER Nasional: Pemberangkatan Jemaah Haji | Daftar Terbaru Wilayah PPKM

Terakhir, seorang ibu menabrak pintu kantor polisi di Polres Pematangsiantar.

Video kejadian ini juga sempat viral di media sosial.

Berita Rekomendasi

Untuk selengkapnya, berikut rangkuman berita populer regional dari sejumlah daerah di Indonesia:

1. FAKTA AKBP Beni Mutahir Tewas Ditembak Tahanan Kasus Narkoba, Pelaku Pakai Senjata Rakitan

Kerabat melayat di rumah duka almarhum AKBP Beni Matahir, kompleks Polsek Telaga Biru, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, Senin (21/3/2022) malam.
Kerabat melayat di rumah duka almarhum AKBP Beni Matahir, kompleks Polsek Telaga Biru, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, Senin (21/3/2022) malam. (TribunGorontalo.com/Apris Nawu)

AKBP Beni Mutahir tewas ditembak di kediaman seorang tahanan kasus narkoba di Jalan Mangga, Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, Senin (21/3/2022).

AKBP Beni Mutahir bertugas di Direktorat Perawatan Tahanan dan barang bukti (Dir Tahtik) Polda Gorontalo.

Perwira polisi itu diketahui mengalami luka di bagian kepala.

AKBP Beni Mutahir ditembak oleh tahanan berinisial RY.

Lantas, seperti apa fakta lengkapnya?

Berikut fakta-fakta AKBP Beni Mutahir tewas ditembak sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:

Terjadi Kesalahan Prosedur

Direktur Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol Nur Santiko, menyampaikan insiden itu terjadi karena adanya kesalahan prosedur yang dilakukan oleh korban.

“Tapi kami masih mendalami kasus ini," ungkapnya, Senin, dikutip dari TribunGorontalo.com.

Nur Santiko mengatakan, sejauh ini timnya tengah mendalami peristiwa tersebut.

Baca selengkapnya.

2. Identitas 8 Tersangka Kasus Tewasnya Tahanan Kerangkeng Milik Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana

Polda Sumut membongkar dua kuburan yang diduga korban penganiayaan di kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Peranginangin pada Sabtu (12/2/2022).
Polda Sumut membongkar dua kuburan yang diduga korban penganiayaan di kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Peranginangin pada Sabtu (12/2/2022). (Dok. Polda Sumatera via Kompas.com)

Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya tahanan kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin alias Cana.

Kedelapan tersangka tersebut kini sudah ditahan di Polda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, ada kemungkinan tersangka bakal bertambah.

Sampai saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus ini.

"Kita masih mengembangkannya terkait delapan orang yang sudah jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.

Hadi menyebut penetapan tersangka usai pihaknya melakukan gelar perkara pada 21 Maret 2022.

Delapan orang itupun langsung ditangkap dan dibawa ke Polda Sumut.

Adapun delapan tersangka kasus tewas tahanan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kerangkeng Bupati Langkat adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP.

Terhadap tujuh tersangka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG polisi menjerat dengan pasal 7 undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah 1/3 ancaman pokok.

Namun terhadap SP dan TS polisi menjerat dengan pasal 2 undang-undang nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca selengkapnya.

3. Bikin Gempar, Perempuan Tabrak SPKT Polres Siantar Ternyata Keluarga Polisi

Perempuan penabrak SPKT Polres Siantar ternyata masih keluarga polisi.

Hal itu diketahui setelah orangtua perempuan tersebut memberikan keterangan di hadapan awak media, Senin (21/3/2022) malam tadi.

Ibu dari F, pelaku tabrak diri ke SPKT Polres Siantar menyampaikan permohonan maafnya kepada Polri dan masyarakat Kota Siantar atas perbuatan anaknya.

“Mohon maaf kepada Tuhan Yang Maha Esa, kepada masyarakat yang telah terganggu karena anak saya. Anak saya silap. Karena kami juga keluarga polisi. Perbuatan anak saya di luar pikiran kami, Pak. Kami mohon maaf,” ujar perempuan berhijab yang histeris.

Sementara itu, Ketua MUI Siantar Ali Lubis menyampaikan dirinya telah mendengar apa yang disampaikan F selama proses penyelidikan.

Katanya, ada sesuatu yang salah dari kerangka berpikir F sehingga nekat menabrakkan diri ke SPKT Polres Siantar.

“Tampaknya ada (yang salah). Bukan gangguan jiwa. Tapi sedikit. Itu cara berpikirnya kurang sempurna dan sudah kita sampaikan kepada orangtuanya. Kita MUI siap memberi tausyiah dan wejangan supaya jangan menyimpang dengan apa yang kita inginkan pada bangsa dan negara ini,” kata Ali kembali.

Baca selengkapnya.

(Tribunnews.com)

Berita lain terkait berita populer hari ini.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas