Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Antar Tahanan Temui Istri, Sebelum Penembakan AKBP Beni Cekcok Sebab Pelaku Tolak Balik ke Sel

Korban yang bersimpati, menemui petugas jaga ruang tahanan dan meminta izin membawa pelaku ke rumah pribadinya

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Antar Tahanan Temui Istri, Sebelum Penembakan AKBP Beni Cekcok Sebab Pelaku Tolak Balik ke Sel
TribunGorontalo.com/Ist
AKBP Beni Mutahir yang tewas tertembak, Senin (21/3/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, GORONTALO - Polda Gorontalo mengungkap kronologi penembakan terhadap perwira menengah Polda Gorontalo pada Senin (20/3/2022).

Pelaku adalah RY, pria 31 tahun yang merupakan warga Jalan Mangga, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan pelaku dijemput langsung oleh korban di sel tahanan pada Senin (20/3/2022) dini hari.

Saat itu, pelaku mengaku kepada korban bahwa ia memiliki masalah rumah tangga.

Korban yang bersimpati, menemui petugas jaga ruang tahanan dan meminta izin membawa pelaku ke rumah pribadinya yang berada di Perumahan Asparaga tersebut.

“RY (pelaku) meminta tolong kepada korban (Beni) agar diantar ke rumah menemui istrinya. Pada pukul 03.00 Wita, korban menjemput pelaku di ruang tahanan Polda,” ungkap Wahyu.

Tidak ada yang tahu persis apa yang dilakukan oleh pelaku setelah berada di rumah pribadinya tersebut.

Berita Rekomendasi

Hanya saja, pada pukul 04.00 Wita, adik pelaku mendengar jika korban dan pelaku sempat cekcok.

Baca juga: Istri AKBP Beni Mutahir Tak Sadarkan Diri Saat Jenazah Disemayamkan, Begini Suasana di Rumah Duka

Penyebabnya, karena pelaku ternyata tidak mau diajak kembali ke sel tahanan.

"Korban pun menampar pelaku,” kata Wahyu.

Tamparan itu direspon oleh pelaku dengan membanting telepon genggam milik korban.

Sedetik kemudian ia mengambil senjata rakitan miliknya dan menodongkannya ke korban.

"Pelaku menembak korban sebanyak satu kali membuat korban meninggal dunia,” tegas Wahyu.

Usai melakukan perbuatannya, pelaku lantas menyerahkan senjata itu kepada adiknya. Ia lantas berupaya kabur menuju bandara.

Namun karena tidak memiliki tiket, ia pun berinisiatif bersembunyi terlebih dahulu rumah orangtuanya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dan adiknya disangkakan menggunakan pasal 338 KUHP tentang pidana pembunuhan yang disengaja. Sementara adik pelaku berinisial R-TY dikenakan undang-undang nomor 12 tahun 1951 tentang keterkaitan senjata api ilegal.

Polda Gorontalo menyangkakan pelaku menggunakan pasal 338 KUHP tentang pidana pembunuhan yang disengaja.

Baca juga: Tahanan Narkoba Tembak AKBP Beni Ditangkap di Bandara, Gagal Kabur karena Belum Ada Penerbangan

Tidak hanya pelaku, adinya berinisial RPY juga sangkakan undang-undang nomor 12 tahun 1951 tentang keterkaitan senjata api ilegal.

AKPB Beni diduga langgar kode etik

Polda Gorontalo menegaskan AKBP Beni Mutahir melanggar kode etik profesi.

Alasannya, ia menyalahgunakan posisinya sebagai Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) mengeluarkan tahanan RY, seorang pelaku penembakan terhadap dirinya.

AKBP Beni tewas ditangan RY.

Penembakan itu terjadi di rumah RY di Jalan Mangga, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo pada Senin (20/3/2022). Beni ditembak di kepala menggunakan senjata rakitan milik RY.

AKBP Beni Mutakhir tewas ditembak menggunakan senjata rakitan di rumah pelaku di di Jalan Mangga, Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, Senin (21/3/2022)
AKBP Beni Mutakhir tewas ditembak menggunakan senjata rakitan di rumah pelaku di di Jalan Mangga, Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, Senin (21/3/2022) (TribunGorontalo.com/Ist)

Kendati, RY adalah tahanan kasus narkoba di Polda Gorontalo. Namun, Beni justru menyalahgunakan wewenangnya untuk mengizinkan RY pulang ke rumah.

Pada berita sebelumnya, disebut RY curhat karena memiliki masalah rumah tangga.

"AKBP Beni Mutahir melanggar Pasal 13 Ayat 1. Pasal itu menyebutkan setiap anggota Polri dilarang menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan,” ungkap Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, di Media Center Polda Gorontalo, Rabu (23/3/2022).

Selanjutnya, Beni juga dinyatakan melanggar Pasal 13 huruf f yang berbunyi, “dilarang mengeluarkan tahanan tanpa perintah tertulis dari penyidik, atasan penyidik atau penuntut umum, atau hakim yang berwenang," kata Wahyu melengkapi.

Tidak hanya Beni, tujuh anggota Polri yang bertugas menjaga RY saat itu, juga melanggar Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian soal Etika Kelembagaan.

Kata Wahyu, ketujuh anggota itu tidak mencegah perbuatan Beni dalam mengeluarkan tahanan.

Sebab meski ia adalah atasan mereka, namun dalam Pasal 7 ayat 3 menyebutkan, setiap anggota Polri yang berkedudukan sebagai bawahan wajib menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan.

Mestinya, tujuh anggota itu melaporkan kepada atasan pemberi perintah atas penolakan perintah yang dilakukannya untuk mendapatkan perlindungan hukum dari atasan pemberi perintah.

Artinya, dalam kasus itu AKBP Beni menyalahgunakan jabatannya, dan para bawahannya juga melanggar karena tidak mencegah perbuatan Beni.

Saat ini kata Wahyu, Bid Propam Polda Gorontalo melakukan pemeriksaan kepada anggota Polri yang melanggar tersebut.

"Kasus ini masih dalam audit investigasi untuk dilanjutkan ke proses sidang Komisi Kode Etik," kata Wahyu.

Kronologi lengkap

Berikut kronologi penembakan pada Senin (21/3/2022) subuh;

- Pelaku mengeluhkan kepada korban bahwa dia mempunyai masalah rumah tangga dengan istrinya.

- Pelaku meminta tolong kepada AKBP Beni agar diantar ke rumahnya.

- Pukul 03.00, pelaku dijemput oleh korban dari ruang tahanan. Korban mengenakan baju koko dan songko. Korban diketahui adalah pengurus masjid, rutin puasa Senin-Kamis. Kemungkinan baru saja salat.

Baca juga: Kuasa Hukum Bersyukur Atas Vonis Bebas Dua Polisi Terdakwa Kasus Penembakan Laskar FPI

- Korban mengatakan kepada petugas jaga akan membawa pelaku selama 15 menit.

- Korban dan pelaku mendatangi rumah pelaku di Lorong Mangga RT 2 RW 5, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.

Baca juga: Kronologi Lengkap AKBP Beni Ditembak Tahanan: Korban Tampar Pelaku, 7 Polisi Langgar Kode Etik

- Pukul 04.00, RTY adik pelaku yang ada dalam kamar mendengar suara adu mulut. Ternyata adu mulut antara pelaku dan korban.

- AKBP Beni menampar pelaku. Pelaku kemudian minta ampun.

- Setelah minta ampun, pelaku membanting handphone milik korban.

- Adik pelaku kemudian bangun pergi ke dapur mengambil air minum.

- RTY balik dan melihat pelaku telah menodongkan senjata jenis pistol rakitan dan menembak korban sebanyak satu kali.

- Selanjutnya pelaku memberikan senjata api kepada adiknya RPY.

Kata Wahyu, pernyataan adik pelaku sinkron dengan pernyataan M, istri pelaku. M sempat mendengar adu mulut antara korban dan suaminya.

Selanjutnya pelaku masuk kamar mengambil senjata rakitan yang telah disimpan. M kemudian melihat pelaku keluar kamar dan tak lama mendengar suara letusan senjata api.

M keluar kamar dan melihat korban telah terkapar bersimbah darah di lantai rumah. M kemudian meminta pelaku pergi dari rumah. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Kasus Pembunuhan AKPB Beni: Tujuh Anggota Terseret Pelanggaran Kode Etik

dan Ini yang Memicu RY Menembak AKBP Beni Mutahir , Kronologi Lengkap Penembakan AKBP Beni Mutahir

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas