Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Julius Tikam Sutoyo Karena Tidak Diizinkan Bertemu dengan Istri Korban: Hakim Sampai Heran

Sutoyo kalap karena tidak diizinkan bertemu dengan istri Julius. Dia kemudian menikam Julius

Editor: Erik S
zoom-in Julius Tikam Sutoyo Karena Tidak Diizinkan Bertemu dengan Istri Korban: Hakim Sampai Heran
TRIBUN MEDAN / GITA
Istri saksi korban Yuni saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara Kamis (24/3/2022) 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Sutoyo alias Gohliong (35), warga Kota Medan nekat menikam Julius di sebuah kamar hotel.

Sutoyo kalap karena tidak diizinkan bertemu dengan istri Julius. Penikaman tersebut terjadi di kamar sebuah hotel di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia.

Sebelum menikam korban, Sutoyo menarik tangan istri Julius agar keluar dari kamar.

Ini terungkap saat istri korban bernama Yuni hadir di persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara Kamis (24/3/2022).

Baca juga: Pos Polisi di Medan Terbakar: 4 Unit Pemadam Kebakaran Diterjunkan

Dikatakan Yuni ia dan Julius sengaja menginap karena ada keluarga yang menginap.

Keributan mulai terjadi saat terdakwa tiba-tiba datang ke hotel tersebut dan memaksa Yuni berbicara dengannya.

"Sempat terjadi keributan, adu mulut mereka. Lalu Sutoyo pukul suami saya duluan, saya berusaha pisahkan mereka. Lalu suami saya ditikam pakai gunting, kena tangannya sampai berdarah-darah," kata Yuni saat dicecar Majelis Hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan.

Berita Rekomendasi

Saat dikonfrontir, terdakwa yang mengikuti sidang secara daring pun membenarkan, bahwa ia menikam suami Yuni menggunakan gunting sebanyak 4 kali.

"Saya ke sana minta nomor bu hakim, tapi suaminya ngajak ribut. Benar saya tikam 4 kali di tangannya aja," cetus terdakwa.

Mendengar hal tersebut lantas hakim menyentil terdakwa yang diinilai terlalu nekat mendatangi istri orang malam hari sampai nekat menikam suami Yuni.

Baca juga: Aniaya Anggota TNI AU, Warga Medan Ini Divonis 2 Tahun Penjara

"Kau pun ada-ada aja, datangi bini orang malam-malam, ya dimarahi suaminya lah kau. Yasudah tunda sidang pekan depan," pungkas hakim.

Kronologi

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rocky Sirait dalam dakwaannya menuturkan, bahwa perkara ini bermula pada hari Minggu tanggal 13 Desember 2021 sekira pukul 20.00 WIB malam.

Malam itu Julius Hartono mengantarkan Yuni untuk mengambil kamar hotel red doors di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia, karena di rumah ada tamu dari keluarga orangtua terdakwa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas