Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hiburan Organ Tunggal di Ogan Ilir Sumsel Dibubarkan Polisi, Ini Penjelasan Kapolsek

Pembubaran dilakukan pada Kamis (24/3/2022) malam sekira pukul 23.45 WIB.

Editor: Erik S
zoom-in Hiburan Organ Tunggal di Ogan Ilir Sumsel Dibubarkan Polisi, Ini Penjelasan Kapolsek
Dok
Ilustrasi pembubaran hiburan organ tunggal Polisi membubarkan hiburan organ tunggal di Desa Tanjung Batu Seberang, Kecamatan Tanjung Batu, Ogan Ilir, Sumatera Selatan. 

Hasilnya, tuan rumah hajatan bernama Ikbal positif narkoba dan diamankan beserta sebuah bong atau alat hisap sabu.

Petugas juga menyita seperangkat alat organ tunggal dan mengamankannya ke Mapolres Ogan Ilir.

Baca juga: Produsen BBM Ilegal Dan BBM Oplosan Diamankan Polda Sumsel dan BPH Migas

"Yang positif narkoba kami amankan. Alat organ tunggal juga diamankan," tegas Yusantiyo.

Ini merupakan kali ketiga selama kepemimpinan Yusantiyo, Polres Ogan Ilir menggeruduk kampung narkoba di Desa Kerinjing dan Sekonjing.

Sebelumnya pada Januari 2021, kampung narkoba di dua desa itu diobok-obok polisi dan penggerebekan kembali dilakukan pada Januari tahun ini.

"Kami babat sampai ke akarnya. Ada lagi (penyalahgunaan narkoba), kami tindak terus," tandas Yusantiyo.

Penulis: Agung Dwipayana

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Asik Joget, Hiburan Organ Tunggal di Tanjung Batu OI Dibubarkan, Tak Miliki Izin, Alat Musik Disita

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas