Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Dewan West Papua Ungkap Awal Mula Kasus Pemukulan Hingga Sempat Menyeretnya ke Kantor Polisi

Buchtar memerintahkan salah satu pihaknya untuk memukul, lantaran cara mengambil gambar tanpa izin itu tidak sopan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ketua Dewan West Papua Ungkap Awal Mula Kasus Pemukulan Hingga Sempat Menyeretnya ke Kantor Polisi
Tribun-Papua.com/Hendrik
Ketua Dewan West Papua Pemerintahan ULMWP, Buchtar Tabuni, saat digiring personel Polresta Jayapura Kota di Mapolres Jayapura Kota, Kamis (24/3/2022). 

Saat terjadi perkelahian, Buchtar dan beberapa orang lainnya, hendak melerai namun mendapat perlakuan tegas dengan langsung dibawa ke Polresta Jayapura Kota.

"Saya juga mendapat tindakan represif sampai pelipis saya pecah, kemudian dicekik. Saya juga dicekik, jadi kalau mau makan saat ini tenggorokan sakit," ungkapnya.

Buchtar mengatakan pihaknya menghargai siapapun yang ingin datang pada saat agenda ULMWP berlangsung.

"Hanya saja jangan langsung mengambil gambar, tanpa izin itu tidak bagus," tambah dia.

Ketua Dewan West Papua Pemerintahan ULMWP, Buchtar Tabuni, saat digiring personel Polresta Jayapura Kota di Mapolres Jayapura Kota, Kamis (24/3/2022).
Ketua Dewan West Papua Pemerintahan ULMWP, Buchtar Tabuni, saat digiring personel Polresta Jayapura Kota di Mapolres Jayapura Kota, Kamis (24/3/2022). (Tribun-Papua.com/Hendrik)

Buchtar Cs Diduga Dipukul

Sementara itu Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Aris Howay ketika dikonfirmasi Tribun-Papua.com via telepon, Kamis malam mengatakan Buchtar Cs diduga dipukul saat ditangkap lantaran ada bekas dan luka sobek.

"Saat ditangakap, mereka mendapat luka bekas pukulan. Kami selaku kuasa hukum korban berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi," kata Aris Howay.

BERITA REKOMENDASI

"Buchtar Tabuni juga mengalami luka sobek di pelipis," ujarnya.

Selaku Kuasa Hukum, kata Aris, pihaknya meminta agar Polresta Jayapura Kota menggunakan pendekatan HAM, sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 8 tahun 2009.

"Kami harap agar ke depannya, Polresta Jayapura Kota lebih menerapkan pendekatan HAM, sesuai amanat Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam tugas tugas kepolisian yakni sesuai pasal 2 ayat 2 bagian (a) dan (b)," katanya.

Baca juga: Pejabat TPN-PB Papua Alex Ruyaweri Kembali ke NKRI, Ucap Terima Kasih Kapolda Telah Membinanya

Menurut dia, Polresta Jayapura Kota secara spesifik harus mengerti tentang tujuan dari peraturan ini.

"Saya tekankan, tulisan peraturan ini yakni untuk menjamin pemahaman prinsip dasar HAM oleh seluruh jajaran Polri agar dalam melaksanakan tugasnya senantiasa memperhatikan prinsip- prinsip HAM," ujarnya.


Selanjutnya, memastikan perubahan dalam pola berpikir, bersikap, dan bertindak sesuai dengan prinsip dasar HAM.

"Pasal diatas merupakan bentuk penghormatan negara terhadap HAM oleh sebab itu setiap anggota polisi tidak bisa sewenang-wenang dalam menjalankan tugas," tambah dia.

Ketua Dewan West Papua (West Papua Council) Gerakan Pembebasan Papua Barat atau United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Buchtar Tabuni bersama keenam rekannya akhirnya dibebaskan polisi. Buctar Tabuni Cs bebas setelah menjalani pemeriksaan di Polresta Jayapura kota, Kamis (24/3/2022) malam.
Ketua Dewan West Papua (West Papua Council) Gerakan Pembebasan Papua Barat atau United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Buchtar Tabuni bersama keenam rekannya akhirnya dibebaskan polisi. Buctar Tabuni Cs bebas setelah menjalani pemeriksaan di Polresta Jayapura kota, Kamis (24/3/2022) malam. (Tribun-Papua.com/Hendrik R Rewapatara)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas