Ketua Dewan West Papua Ungkap Awal Mula Kasus Pemukulan Hingga Sempat Menyeretnya ke Kantor Polisi
Buchtar memerintahkan salah satu pihaknya untuk memukul, lantaran cara mengambil gambar tanpa izin itu tidak sopan.
Editor: Dewi Agustina
Saat terjadi perkelahian, Buchtar dan beberapa orang lainnya, hendak melerai namun mendapat perlakuan tegas dengan langsung dibawa ke Polresta Jayapura Kota.
"Saya juga mendapat tindakan represif sampai pelipis saya pecah, kemudian dicekik. Saya juga dicekik, jadi kalau mau makan saat ini tenggorokan sakit," ungkapnya.
Buchtar mengatakan pihaknya menghargai siapapun yang ingin datang pada saat agenda ULMWP berlangsung.
"Hanya saja jangan langsung mengambil gambar, tanpa izin itu tidak bagus," tambah dia.
Buchtar Cs Diduga Dipukul
Sementara itu Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Aris Howay ketika dikonfirmasi Tribun-Papua.com via telepon, Kamis malam mengatakan Buchtar Cs diduga dipukul saat ditangkap lantaran ada bekas dan luka sobek.
"Saat ditangakap, mereka mendapat luka bekas pukulan. Kami selaku kuasa hukum korban berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi," kata Aris Howay.
"Buchtar Tabuni juga mengalami luka sobek di pelipis," ujarnya.
Selaku Kuasa Hukum, kata Aris, pihaknya meminta agar Polresta Jayapura Kota menggunakan pendekatan HAM, sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 8 tahun 2009.
"Kami harap agar ke depannya, Polresta Jayapura Kota lebih menerapkan pendekatan HAM, sesuai amanat Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam tugas tugas kepolisian yakni sesuai pasal 2 ayat 2 bagian (a) dan (b)," katanya.
Baca juga: Pejabat TPN-PB Papua Alex Ruyaweri Kembali ke NKRI, Ucap Terima Kasih Kapolda Telah Membinanya
Menurut dia, Polresta Jayapura Kota secara spesifik harus mengerti tentang tujuan dari peraturan ini.
"Saya tekankan, tulisan peraturan ini yakni untuk menjamin pemahaman prinsip dasar HAM oleh seluruh jajaran Polri agar dalam melaksanakan tugasnya senantiasa memperhatikan prinsip- prinsip HAM," ujarnya.
Selanjutnya, memastikan perubahan dalam pola berpikir, bersikap, dan bertindak sesuai dengan prinsip dasar HAM.
"Pasal diatas merupakan bentuk penghormatan negara terhadap HAM oleh sebab itu setiap anggota polisi tidak bisa sewenang-wenang dalam menjalankan tugas," tambah dia.