Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Suami di Serang Jual Istri ke Pria Hidung Belang, Kini Jadi Tersangka, Mengaku Sempat Cemburu

Seorang pria di Kota Serang, Banten, berinisial AR (28) diduga menjual istrinya, EE, melalui aplikasi MiChat.

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in FAKTA Suami di Serang Jual Istri ke Pria Hidung Belang, Kini Jadi Tersangka, Mengaku Sempat Cemburu
Freepik
Ilustrasi diborgol. Seorang pria di Kota Serang, Banten, berinisial AR (28) diduga menjual istrinya, EE, melalui aplikasi MiChat. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Kota Serang, Banten, berinisial AR (28) diduga menjual istrinya, EE, melalui aplikasi MiChat.

AR mempromosikan istrinya di aplikasi tersebut untuk melayani lelaki hidung belang.

Diberitakan TribunBanten.com, tempat kejadian berada di sebuah indekos di Kaligandu, Kota Serang.

Sementara, pelapor berinisial B (33), serta saksi ZA dan MS.

Untuk melayani pelanggannya, EE membawa kedua anaknya yang kembar dan meninggalkannya di ruangan samping kamar.

Di kamar terpisah, EE melayani jasa seksual pelanggan.

Setelah selesai, EE kemudian memberikan uang bayaran kepada suaminya.

Berita Rekomendasi

Lantas, seperti apa fakta lengkapnya?

Baca juga: Suami di Serang Jual Istri, Sebulan Dapat Rp 10 Juta, AR: Saya sebagai Laki-laki Normal Sakit Hati

Baca juga: Suami Jual Istrinya ke Pria Hidung Belang, Ajak Anak Kembarnya saat Layani Pelanggan

Berikut fakta-fakta terkait suami menjual istri sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:

AR Jadi Tersangka

Polres Serang Kota menetapkan dua orang saudara kandung, sebagai tersangka muncikari atas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Minggu (27/3/2022).

Polisi menetapkan AR, yang bertugas untuk mencari pelanggan open BO, sebagai tersangka.

Tersangka berikutnya adalah laki-laki berinisial BB (25), yang juga saudara AR melakukan hal yang sama terhadap pacarnya berininisal DNS.

BB ditetapkan oleh polisi sebagai muncikari TPPO.

"Adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang," kata Kapolresta Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Minggu, dikutip dari TribunBanten.com.

Ilustrasi diborgol
Ilustrasi diborgol (tcooklaw.com ilustrasi)

13 Orang Diamankan

Polisi mengamankan 13 orang di lokasi, yakni 8 orang perempuan, dan 5 laki-laki.

Dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka muncikari.

Sedangkan, 11 lainnya dikenakan wajib lapor.

Baca juga: Suami Habisi Nyawa Istri di Bengkulu, Rumah Tangga Pelaku Retak Setelah Korban Dibelikan Handphone

Baca juga: Ribut soal Uang Hilang dengan Suami, Ibu Empat Anak asal NTT Kabur dari Rumah Selama 3 Bulan

Jual Istri Seharga Rp 500 Ribu

AR menjual atau "open BO" istrinya kepada pria hidung belang seharga Rp 500.000 untuk 30 menit.

Dalam sebulan, AR bisa mendapatkan keuntungan Rp 10 juta.

AR mengaku kepada polisi tidak pernah memaksa istrinya untuk bekerja melayani pria lain.

"Istri saya melakukan pekerjaan seperti ini karena kemauan sendiri, enggak ada paksaan dari saya sama sekali," ucap AR saat ditanya polisi di Wisma Pala, Kaligandu, Kota Serang, Banten, Minggu, dilansir Kompas.com.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea bersama AR saat berada di kamar untuk olah TKP, Minggu (27/3/2022).
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea bersama AR saat berada di kamar untuk olah TKP, Minggu (27/3/2022). (TribunBanten.com/Mildaniat)

AR Mengaku Cemburu

Hutapea menjelaskan, istri dan suami itu melakukan tindakan secara sadar.

Menurut Hutapea, dalam sehari, sang istri melayani sekitar dua sampai tiga pelanggan.

"Tidak menentu kadang sehari satu, ada dua dan lainnya, dilakukan pada jam malam," ungkapnya, seperti diberitakan TribunBanten.com.

Dalam mencari pelanggan, mereka menggunakan aplikasi MiChat.

Baca juga: Polisi Bongkar Prostitusi Anak di Tanjung Priok, Berikut Kronologi hingga 2 Muncikari Ditangkap

Baca juga: Oknum Mahasiswa di Yogyakarta Jadi Muncikari, Ditangkap Saat Jual PSK Rp 6 Juta Sekali Kencan

Istri AR sudah melakukan pekerjaan melayani pelanggan di kamar indekos selama 5 bulan.

AR bekerja sebagai ojek online di Jakarta.

Saat istrinya melakukan pekerjaannya, AR sempat merasa cemburu.

"Sebagai lelaki normal saya cemburu," kata dia.

Atas perbuatannya, AR ditetapkan sebagai muncikari atas dugaan TPPO dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunBanten.com/Mildaniati) (Kompas.com/Kontributor Serang, Rasyid Ridho)

Berita lain terkait Suami Jual Istri

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas