Kades di Demak Gondol Uang Rp 470 Juta, Tipu Wanita dengan Modus Korban Dirayu akan Dijadikan Sekdes
Kasus penipuan dengan modus mengiming-imingi dijadikan perangkat desa terjadi di Demak, Jawa Tengah.
Editor: Endra Kurniawan
Sarmun mengatakan, Muslikan sempat berjanji akan mengembalikan uang yang sudah diterima pada Januari. Namun janji itu tak terealisasi. Karena itulah, Sarmun melapor ke Polda Jateng.
"Setelah dilaporkan ke Polda Jateng, dia masih berjanji mengembalikan uang pada 15 Februari 2022. Namun janjinya tidak ditepati," ucapnya.
Sebelumnnya, saudara korban, Teguh Raharjo juga mengatakan bila pihak keluarganya telah melakukan upaya mediasi terhadap kades tersebut.
Ia bersama korban dan orangtuanya telah mendatangi rumah kades itu untuk meminta uang yang telah disetorkan.
"Setelah ujian Wulandari selaku adik saya tidak menjadi
Sekdes Sidoharjo. Lalu kami ke rumah Kades itu secara kekeluargaan minta uang dikembalikan. Tanggapannya minta waktu hingga tanggal 3 Januari 2022," jelas pria yang juga Kepala Desa Gaji itu.
Baca juga: Mengaku Punya Orang Dalam, Pria di Muba Tipu Warga hingga Rp 180 Juta, Modus Masuk TNI Tanpa Tes
Dia menepis pamannya menyuap agar anaknya diterima menjadi Sekdes. Saat itu kades tersebut meminta uang ke orangtua korban dengan dalil menjanjikan diterima menjadi Sekdes.
"Desas desus yang saya dengar korbannya telah banyak dan tidak berani melapor," tuturnya.
Sementara kuasa hukum korban, Budi Purnomo mengatakan, perkara tersebut diadukan ke Polda Jateng dan kades yang bersangkutan telah dipanggil untuk diperiksa. Pihaknya pun telah mengadukan kades itu penipuan dan penggelapan.
"Karena ada bujuk rayu kades itu menjanjikan menjadi perangkat sekertaris Desa dengan nominal Rp 470 juta. Dari bujuk rayu itu akhirnya klien kami menyanggupi dan uang diambil kepala desa di rumahnya," paparnya.
Menurutnya, bukti yang dimiliki kliennya, bahwa kepala desa itu membuat surat pernyataan tertulis telah menerima dan meminta uang. Pada pernyataan tersebut juga ada keterangan sanggup mengembalikan uang Rp 470 juta dalam jangka waktu 2 Minggu.
"Surat pernyataan itu ditandatangani Kades Gaji sebagai saksi, terlapor dan ada saksi lain. Pada surat pernyataan itu juga dibubuhi stampel resmi dari desa Sidoarjo," jelas dia.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kades Guntur Demak Muslikan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penipuan Jual Beli Jabatan
(TribunJateng.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas)