Polda Sumut Cederai Kepercayaan Masyarakat Karena Belum Tahan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia
Menurut Praktis Hukum Redianto Sidi, Polda Sumut telah mencederai kepercayaan masyarakat dalam tugasnya melindungi rakyat.
Editor: Erik S
"Melaporkan ke Kompolnas dan Kapolri. Bila perlu Presiden juga harus tau bagaimana kinerja Polda Sumut," jelasnya.
Delapan tersangka pekan lalu hadir di Polda Sumut, menjalani pemeriksaan terkait kasus penganiyaan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Adapun delapan tersangka kasus tewas tahanan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kerangkeng Bupati Langkat adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP.
Terhadap tujuh tersangka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG polisi menjerat dengan pasal 7 undang-undang RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah 1/3 ancaman pokok.
Namun terhadap SP dan TS polisi menjerat dengan pasal 2 undang-undang no 21 tahunn 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis: Satia
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul TERSANGKA Kerangkeng Belum Ditahan, Pengamat Sarankan Korban Lapor ke Kapolri dan Presiden