Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Sumut Cederai Kepercayaan Masyarakat Karena Belum Tahan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

Menurut Praktis Hukum Redianto Sidi, Polda Sumut telah mencederai kepercayaan masyarakat dalam tugasnya melindungi rakyat.

Editor: Erik S
zoom-in Polda Sumut Cederai Kepercayaan Masyarakat Karena Belum Tahan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia
Dok. Polda Sumatera via Kompas.com
Polda Sumut membongkar dua kuburan yang diduga korban penganiayaan di kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Peranginangin pada Sabtu (12/2/2022). 

"Melaporkan ke Kompolnas dan Kapolri. Bila perlu Presiden juga harus tau bagaimana kinerja Polda Sumut," jelasnya.

Delapan tersangka pekan lalu hadir di Polda Sumut, menjalani pemeriksaan terkait kasus penganiyaan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Adapun delapan tersangka kasus tewas tahanan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kerangkeng Bupati Langkat adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP.

Terhadap tujuh tersangka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG polisi menjerat dengan pasal 7 undang-undang RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah 1/3 ancaman pokok.

Namun terhadap SP dan TS polisi menjerat dengan pasal 2 undang-undang no 21 tahunn 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis: Satia

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul TERSANGKA Kerangkeng Belum Ditahan, Pengamat Sarankan Korban Lapor ke Kapolri dan Presiden

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas