Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suami Habisi Nyawa Istri di Bengkulu, Rumah Tangga Pelaku Retak Setelah Korban Dibelikan Handphone

AF, pria di Rejang Lebong, Bengkulu tega menghabisi nyawa istrinya karena cemburu.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Suami Habisi Nyawa Istri di Bengkulu, Rumah Tangga Pelaku Retak Setelah Korban Dibelikan Handphone
TribunBengkulu.com/Panji
Terduga pelaku pembunuh istri, AF saat digiring oleh Tim Opsnal Polres Rejang Lebong menuju gedung Sat Reskrim Polres Rejang Lebong, Minggu (27/3/2022). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNNEWS.COM, REJANG LEBONG - AF, pria di Rejang Lebong, Bengkulu tega menghabisi nyawa istrinya karena cemburu.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Sampson Sosa Hutapea keretakan rumah tangga yang dibina AF, berawal saat dirinya membelikan handphone untuk istrinya Nova Anjar Sari (27) alias Vini.

"Jadi sekitar satu minggu sikap korban sudah berubah terhadap pelaku, sikap korban terlihat dingin setelah dibelikan handphone baru oleh pelaku, korban seperti menjaga jarak dengan pelaku" ujar AKP Sampson Sosa Hutapea dalam konfrensi Pers, Minggu (27/3/2022).

AKP Sampson Sosa Hutapea menjelaskan, sebelum dibelikan handphone oleh pelaku keduanya tak pernah ribut.

"Sebelum kejadian ini keduanya ini saling mencintai dan tak pernah terjadi keributan antara keduanya" kata AKP Sampson Sosa Hutapea.

Sebelum terjadinya dugaan pembunuhan ini, pada Jumat (25/3/2022) sekira pukul 18.30 WIB, korban pergi dari rumahnya dan sudah membereskan barang-barangnya.

Baca juga: Suami di Bengkulu Nekat Bunuh Istri yang Minta Cerai, Emosi Korban Menolak Diperiksa HP-nya

Berita Rekomendasi

Korban pergi ke rumah orangtuanya di kawasan Desa Taba Padang, di sana korban menyampaikan hendak bercerai dengan tersangka.

Lalu sekitar pukul 20.00 WIB korban ingin kembali pulang ke rumahnya, mengambil barang yang tertinggal di rumahnya.

Kemudian, keesokan harinya sekitar pukul 08.30 WIB, korban pamit untuk pulang ke rumahnya lantaran hendak mengambil barang yang tertinggal dan memberikan sepucuk kertas kepada pelaku, untuk menceraikan korban.

Sesampainya korban di rumahnya, rumah dalam keadaan kosong lantaran pelaku sedang mengantarkan anaknya sekolah.

Pelaku yang kembali ke rumahnya melihat korban, pelaku lekas mandi dan berencana untuk berjualan sayur, usai mandi dan berpakaian keduanya duduk saling berhadapan.

Baca juga: Berawal Saat Pacaran Di Kebun Sawit, Siswi SMP di Bengkulu Dirudapaksa Empat Pemuda

Korban langsung mengeluarkan sepucuk kertas dan pena, untuk pelaku menalak korban.

Pelaku yang kebingungan ini sempat menanyakan alasan korban meminta untuk ditalak, korban beralasan sudah ada laki-laki lain.

Tak percaya, pelaku memeriksa handphone korban untuk memastikannya, korban pun menolak, hingga akhirnya pelaku naik pitam.

Pelaku langsung menganiaya korban dengan sebilah parang.

Korban pun meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit AR Bunda Lubuk Linggau.

Sementara itu, Kepala Desa Air Apo, Sugianto mengatakan, korban dikenal baik oleh warga sekitar termasuk terduga pelaku berinisial AF.

"Sebelumnya tidak pernah ada keributan antara kedua belah pihak. Mereka sudah menikah sekitar 12 tahun dan memiliki anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar," kata Sugianto kepada TribunBengkulu.com , Sabtu (26/3/2022).

Baca juga: Penampakan Tersangka ES yang Tega Bunuh Istrinya Sendiri di Bengkulu: Pisah Ranjang Sejak Sebulan

Ia menambahkan, saat itu dirinya mendapatkan laporan bahwa warganya ada yang meninggal.

"Dapat laporan dari warga sempat terdengar ada keributan antara keduanya, lalu warga memberitahu lagi korban sudah berdarah dan di bawa ke rumah sakit AR Bunda" katanya.

Pelaku yang dihadirkan dalam konferensi pers menyesali perbuatannya.

Ia meminta maaf kepada pihak keluarga atas perbuatannya.

"Untuk anak saya, saya pesan sekolahlah yang rajin," kata Apik saat dibawa ke rumah tahanan Polres Rejang Lebong, Minggu (27/3/2022).

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 44 Undang-undang nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Suami Bunuh Istri di Rejang Lebong Terancam 15 Tahun, Korban Sempat Berikan Sepucuk Surat Talak

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas